KP2KP BINTUHAN

Fiskus Kunjungi Tempat Usaha WP, Catat Omzet Sampai Belanja Modal

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2023 | 16:00 WIB
Fiskus Kunjungi Tempat Usaha WP, Catat Omzet Sampai Belanja Modal

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan penyisiran wilayah dalam Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu pada 17 Juni 2023.

Petugas KP2KP Bintuhan Dwi Ardiansyah mengatakan KPDL dilakukan untuk memperkuat basis data, pengenalan wilayah, dan pengenalan wajib pajak terkait dengan tugas dan fungsi pegawai pajak untuk mengumpulkan data terkait perpajakan.

“Pada kesempatan kali ini, kami mengunjungi lokasi usaha Morlife Kaur milik Mulyadi yang terletak di Desa Suka Bandung, Kecamatan Kaur Selatan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak menemukan toko milik wajib pajak dengan nama Morlife Kaur. Toko tersebut menjual berbagai barang dan jasa, mulai dari alat-alat rumah tangga, warung jasa fotokopi, pembuatan stempel, foto, dan penjualan alat tulis kantor.

Informasi yang Didapat Mulai dari Omzet Hingga Belanja Modal

Dwi kemudian memperoleh beberapa informasi dalam kegiatan KPDL tersebut meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), identitas diri, omzet bulanan, status dan luas tempat usaha, modal belanja, aset, dan biaya listrik.

Selain itu, Dwi juga melakukan edukasi perpajakan singkat kepada Mulyadi untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP melalui www.pajak.go.id. Sebab, NIK akan efektif dipakai sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selain pemadanan NIK-NPWP, ia juga mengingatkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan penyetoran pajak penghasilan apabila omzet usaha telah lebih dari lima ratus juta rupiah dalam satu tahun.

Dwi berharap kunjungan dalam rangka KPDL dapat membantu wajib pajak yang sehari-hari sibuk mencari nafkah dan belum sempat ke kantor pajak untuk mendapatkan informasi penting terkait dengan kewajiban perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra