KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Fiskus Kunjungi Alamat WP, Beri Edukasi soal Pentingnya Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2023 | 17:30 WIB
Fiskus Kunjungi Alamat WP, Beri Edukasi soal Pentingnya Faktur Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Badung Selatan melakukan kunjungan ke pengusaha makanan siap saji di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada 19 September 2023.

Kunjungan fiskus ke alamat wajib pajak dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP). Selain itu, kunjungan itu juga menjadi bagian dari upaya KPP untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam administrasi perpajakan.

“Para petugas pajak menyambangi pengusaha untuk memberikan edukasi soal pentingnya penerbitan faktur pajak dalam transaksi bisnis, salah satunya memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pajak yang berlaku,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selama kunjungan tersebut, petugas pajak memberikan penjelasan terkait dengan tata cara pengurusan permohonan kode aktivasi dan password sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga PKP bisa segera menerbitkan faktur pajak.

“Petugas pajak juga memberikan contoh-contoh situasi di mana penerbitan faktur pajak diperlukan, seperti pada transaksi penjualan produk makanan siap saji,” jelas KPP.

Sementara itu, Kepala KPP Partama Badung Selatan Sekar Arum Anggraeni menuturkan ada beberapa kegiatan yang dilakukan fiskus dalam kunjungannya, yaitu verifikasi data, edukasi dan pendampingan untuk menguji kebenaran data pengusaha kena pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Kami ingin memastikan kondisi PKP sesuai dengan kondisi sesungguhnya dan ingin membimbing dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pengusaha, khususnya dalam penggunaan faktur pajak,” katanya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan