KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Fiskus Kunjungi Alamat WP, Beri Edukasi soal Pentingnya Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2023 | 17:30 WIB
Fiskus Kunjungi Alamat WP, Beri Edukasi soal Pentingnya Faktur Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Badung Selatan melakukan kunjungan ke pengusaha makanan siap saji di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada 19 September 2023.

Kunjungan fiskus ke alamat wajib pajak dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP). Selain itu, kunjungan itu juga menjadi bagian dari upaya KPP untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam administrasi perpajakan.

“Para petugas pajak menyambangi pengusaha untuk memberikan edukasi soal pentingnya penerbitan faktur pajak dalam transaksi bisnis, salah satunya memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pajak yang berlaku,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Selama kunjungan tersebut, petugas pajak memberikan penjelasan terkait dengan tata cara pengurusan permohonan kode aktivasi dan password sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga PKP bisa segera menerbitkan faktur pajak.

“Petugas pajak juga memberikan contoh-contoh situasi di mana penerbitan faktur pajak diperlukan, seperti pada transaksi penjualan produk makanan siap saji,” jelas KPP.

Sementara itu, Kepala KPP Partama Badung Selatan Sekar Arum Anggraeni menuturkan ada beberapa kegiatan yang dilakukan fiskus dalam kunjungannya, yaitu verifikasi data, edukasi dan pendampingan untuk menguji kebenaran data pengusaha kena pajak.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

"Kami ingin memastikan kondisi PKP sesuai dengan kondisi sesungguhnya dan ingin membimbing dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pengusaha, khususnya dalam penggunaan faktur pajak,” katanya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko