KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB
Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Ilustrasi.

PURBALINGGA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga memberikan edukasi kepada 36 peserta perwakilan Puskemas di Kabupaten Banjarnegara perihal penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata pada 27 Maret 2024.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat 3 narasumber yang memberikan materi antara lain Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga Sigit Kuncoro, serta Ahmad Mudjib dan Kristanto Adhi Nugroho. Salah satu materi yang disampaikan ialah terkait dengan PP 58/2023.

“Hari ini kita ibaratkan diri kita sebagai gelas kosong. Jadi kita hilangkan dulu hitungan (berdasarkan aturan) yang sebelumnya, kita mulai lagi dari nol,” kata Sigit dalam situs web Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebagai informasi, PP 58/2023 mengatur tarif pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi atau lebih dikenal dengan tarif efektif rata-rata (TER).

Sigit menegaskan penting bagi pemotong pajak untuk mengetahui siapa saja subjek PPh Pasal 21. Hal ini disampaikan sehingga pemotong pajak memahami perbedaan tarif yang dikenakan terhadap masing-masing subjek PPh Pasal 21.

Penyuluh juga memperkenalkan kertas kerja dalam format Microsoft Excel yang dapat digunakan untuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21 dengan skema TER. Dengan kertas kerja tersebut, pemotong pajak dapat lebih mudah dalam melakukan penghitungan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Silakan dipraktikkan menggunakan kertas kerja yang sudah kami sediakan. Apabila membutuhkan bantuan, bisa konsultasi langsung ke KPP Purbalingga atau ke KP2KP Banjarnegara. Bisa juga menghubungi nomor layanan kami,” tutur Ahmad.

Untuk diketahui, pemerintah membagi tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 menjadi 2 kelompok, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Pembagian tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah 58/2023.

Tarif efektif bulanan ditentukan dengan mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan/atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto. Tarif efektif bulanan tersebut dibagi menjadi 3 kategori, yaitu kategori A, B, dan, C.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, pemerintah menetapkan tarif efektif harian dengan mempertimbangkan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.

Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif harian pemotongan PPh Pasal 21 yaitu penghasilan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah