INSENTIF PAJAK

Finalisasi Aturan Tax Allowance Masih Alot

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Mei 2018 | 15:52 WIB
Finalisasi Aturan Tax Allowance Masih Alot

JAKARTA, DDTCNews – Berbeda dengan insentif pajak berupa tax holiday yang tidak butuh waktu lama untuk diluncurkan. Jalan berliku berlaku bagi instrumen tax allowance yang hingga kini finalisasinya masih terus diupayakan pemerintah.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih mematangkan sektor industri apa saja yang menjadi sasaran pemberian fasilitas tersebut. Hal tersebut ia sampaikan pasca rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (16/5).

"Terkait fasilitas yang disiapkan pemerintah seperti tax holiday, tax allowance dan superdeductable tax. Nah ini finalisasi saja tax allowance-nya. Belum selesai pembahasannya. Ini lagi dirapatkan (sektornya)," katanya.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Ketua Umum Partai Golkar itu menyampaikan bahwa pemerintah masih perlu mengelompokkan sektor industri yang akan memperoleh fasilitas insentif berupa tax allowance. Hal ini juga nantinya akan dirampungkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibahas kembali pada Kamis (17/5).

"Kamis masih mau dibahas lagi. Sektornya yang difinalisasi karena KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)-nya diperjelas. Kemudian jumlahnya berapa kemudian dasar hukumnya PP," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan setidaknya ada 3 kriteria industri yang akan menikmati fasilitas tax allowance.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kategori pertama ialah 17 kelompok industri yang berhak menikmati tax holiday tapi tidak memenuhi ambang batas investasi sebesar Rp500 miliar. Ketika tidak memenuhi ambang batas nilai investasi, 17 kelompok industri ini dapat mengakses fasilitas tax allowance.

Kedua, adalah pelonggaran kegiatan usaha dari sektor hulu hingga hilir. Jika dalam skema tax holiday, industri yang mendapat fasilitas ini, jenis kegiatan usahanya harus berhubungan mulai dari produksi (hulu) hingga menjadi barang jadi (hilir). Dalam skema tax allowance kriteria itu dilonggarkan dengan sejumlah syarat, salah satunya, belum ada produksi komoditas sejenis di dalam negeri atau dengan kata lain pembukaan jenis industri baru.

Terakhir, adalah industri padat karya dan berorientasi kepada pasar ekspor. Untuk kriteria ketiga ini, menjadi krusial dalam hal penyerapan tenaga kerja di dalam negeri. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP