JAKARTA, DDTCNews – Berbeda dengan insentif pajak berupa tax holiday yang tidak butuh waktu lama untuk diluncurkan. Jalan berliku berlaku bagi instrumen tax allowance yang hingga kini finalisasinya masih terus diupayakan pemerintah.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih mematangkan sektor industri apa saja yang menjadi sasaran pemberian fasilitas tersebut. Hal tersebut ia sampaikan pasca rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (16/5).
"Terkait fasilitas yang disiapkan pemerintah seperti tax holiday, tax allowance dan superdeductable tax. Nah ini finalisasi saja tax allowance-nya. Belum selesai pembahasannya. Ini lagi dirapatkan (sektornya)," katanya.
Ketua Umum Partai Golkar itu menyampaikan bahwa pemerintah masih perlu mengelompokkan sektor industri yang akan memperoleh fasilitas insentif berupa tax allowance. Hal ini juga nantinya akan dirampungkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibahas kembali pada Kamis (17/5).
"Kamis masih mau dibahas lagi. Sektornya yang difinalisasi karena KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)-nya diperjelas. Kemudian jumlahnya berapa kemudian dasar hukumnya PP," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan setidaknya ada 3 kriteria industri yang akan menikmati fasilitas tax allowance.
Kategori pertama ialah 17 kelompok industri yang berhak menikmati tax holiday tapi tidak memenuhi ambang batas investasi sebesar Rp500 miliar. Ketika tidak memenuhi ambang batas nilai investasi, 17 kelompok industri ini dapat mengakses fasilitas tax allowance.
Kedua, adalah pelonggaran kegiatan usaha dari sektor hulu hingga hilir. Jika dalam skema tax holiday, industri yang mendapat fasilitas ini, jenis kegiatan usahanya harus berhubungan mulai dari produksi (hulu) hingga menjadi barang jadi (hilir). Dalam skema tax allowance kriteria itu dilonggarkan dengan sejumlah syarat, salah satunya, belum ada produksi komoditas sejenis di dalam negeri atau dengan kata lain pembukaan jenis industri baru.
Terakhir, adalah industri padat karya dan berorientasi kepada pasar ekspor. Untuk kriteria ketiga ini, menjadi krusial dalam hal penyerapan tenaga kerja di dalam negeri. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.