INPRES 8/2020

FIFA U-20 World Cup 2021, Jokowi Minta Menkeu Berikan Fasilitasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 17:11 WIB
FIFA U-20 World Cup 2021, Jokowi Minta Menkeu Berikan Fasilitasi Pajak

Tampilan awal salinan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021, Presiden Jokowi memberi setidaknya 3 instruksi kepada menteri keuangan. Inpres tersebut dikeluarkan dan diteken pada pada 15 September 2020.

“Memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi salah satu instruksi yang diberikan kepada menteri keuangan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain fasilitas kepabeanan dan perpajakan, Presiden Jokowi meminta menteri keuangan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait. Dukungan juga masih terkait dengan persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021.

Kemudian, menteri keuangan diminta memberikan fasilitasi dan dukungan teknis pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021.

Selain menteri keuangan, Presiden Jokowi juga memberi instruksi kepada 35 orang lainnya. Beberapa diantaranya merupakan gubernur, seperti gubernur Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatra Selatan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kemudian, ada pula beberapa wali kota yang mendapatkan instruksi dari Presiden Jokowi, seperti wali kota Palembang, Bandung, Surakarta, Denpasar, dan Surabaya. Ada pula beberapa bupati, seperti bupati Gianyar, Bandung, Badung, dan Bangkalan.

“Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021,” demikian bunyi diktum pertama Inpres tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN