INPRES 8/2020

FIFA U-20 World Cup 2021, Jokowi Minta Menkeu Berikan Fasilitasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 17:11 WIB
FIFA U-20 World Cup 2021, Jokowi Minta Menkeu Berikan Fasilitasi Pajak

Tampilan awal salinan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021, Presiden Jokowi memberi setidaknya 3 instruksi kepada menteri keuangan. Inpres tersebut dikeluarkan dan diteken pada pada 15 September 2020.

“Memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi salah satu instruksi yang diberikan kepada menteri keuangan.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selain fasilitas kepabeanan dan perpajakan, Presiden Jokowi meminta menteri keuangan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait. Dukungan juga masih terkait dengan persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021.

Kemudian, menteri keuangan diminta memberikan fasilitasi dan dukungan teknis pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021.

Selain menteri keuangan, Presiden Jokowi juga memberi instruksi kepada 35 orang lainnya. Beberapa diantaranya merupakan gubernur, seperti gubernur Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatra Selatan.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Kemudian, ada pula beberapa wali kota yang mendapatkan instruksi dari Presiden Jokowi, seperti wali kota Palembang, Bandung, Surakarta, Denpasar, dan Surabaya. Ada pula beberapa bupati, seperti bupati Gianyar, Bandung, Badung, dan Bangkalan.

“Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021,” demikian bunyi diktum pertama Inpres tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan