INDIA

Federasi UMKM Minta e-Commerce Dikenai Pajak Khusus 5%

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Januari 2021 | 11:00 WIB
Federasi UMKM Minta e-Commerce Dikenai Pajak Khusus 5%

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Federation of All India Vyapar Mandal (FAIVM) meminta pemerintah untuk mengenakan tarif pajak khusus atas aktivitas bisnis pada e-commerce. Kelompok UMKM di India tersebut meminta tarif pajak khusus 5% atas omzet e-commerce.

FAIVM menilai aktivitas bisnis melalui e-commerce cenderung meningkat dalam beberapa tahun dan berdampak terhadap bisnis ritel konvensional. Untuk itu, FAIVM berharap ada pajak khusus untuk e-commerce sehingga ritel tradisional bisa lebih kompetitif.

"Pengenaan pajak khusus tak hanya akan meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga membuat ritel tradisional lebih kompetitif," tulis FAIVM dalam surat resminya kepada pemerintah, dikutip Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Menurut FAIVM, pengenaan pajak khusus atas e-commerce akan meningkatkan daya saing UMKM konvensional di India mengingat UMKM saat ini berkontribusi sebesar 22% terhadap PDB India serta mempekerjakan ratusan ribu tenaga kerja di tersebut.

Selain pengenaan pajak khusus atas e-commerce, FAIVM meminta Kementerian Keuangan India untuk menurunkan tarif pajak penghasilan atas partnership firm dan limited liability partnership dari 30% menjadi 22%.

Menurut FAIVM, pengenaan tarif tersebut jauh lebih adil dan setara dengan tarif pajak penghasilan korporasi yang berlaku. Selain itu, FAIVM meminta pemerintah untuk menyusun skema amnesti untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM.

"Pemerintah harus memberikan kesempatan kepada UMKM untuk memperbaiki kesalahan pemungut GST (PPN) dalam pelaporan GST tanpa dikenai sanksi administrasi," tulis FAIVM seperti dilansir businesstoday.in. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI