INDIA

Federasi UMKM Minta e-Commerce Dikenai Pajak Khusus 5%

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Januari 2021 | 11:00 WIB
Federasi UMKM Minta e-Commerce Dikenai Pajak Khusus 5%

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Federation of All India Vyapar Mandal (FAIVM) meminta pemerintah untuk mengenakan tarif pajak khusus atas aktivitas bisnis pada e-commerce. Kelompok UMKM di India tersebut meminta tarif pajak khusus 5% atas omzet e-commerce.

FAIVM menilai aktivitas bisnis melalui e-commerce cenderung meningkat dalam beberapa tahun dan berdampak terhadap bisnis ritel konvensional. Untuk itu, FAIVM berharap ada pajak khusus untuk e-commerce sehingga ritel tradisional bisa lebih kompetitif.

"Pengenaan pajak khusus tak hanya akan meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga membuat ritel tradisional lebih kompetitif," tulis FAIVM dalam surat resminya kepada pemerintah, dikutip Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurut FAIVM, pengenaan pajak khusus atas e-commerce akan meningkatkan daya saing UMKM konvensional di India mengingat UMKM saat ini berkontribusi sebesar 22% terhadap PDB India serta mempekerjakan ratusan ribu tenaga kerja di tersebut.

Selain pengenaan pajak khusus atas e-commerce, FAIVM meminta Kementerian Keuangan India untuk menurunkan tarif pajak penghasilan atas partnership firm dan limited liability partnership dari 30% menjadi 22%.

Menurut FAIVM, pengenaan tarif tersebut jauh lebih adil dan setara dengan tarif pajak penghasilan korporasi yang berlaku. Selain itu, FAIVM meminta pemerintah untuk menyusun skema amnesti untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM.

"Pemerintah harus memberikan kesempatan kepada UMKM untuk memperbaiki kesalahan pemungut GST (PPN) dalam pelaporan GST tanpa dikenai sanksi administrasi," tulis FAIVM seperti dilansir businesstoday.in. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?