INSENTIF FISKAL

Fasilitas Perpajakan untuk Impor Vaksin dan Alkes Tembus Rp8 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 26 Desember 2021 | 07:00 WIB
Fasilitas Perpajakan untuk Impor Vaksin dan Alkes Tembus Rp8 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang dipakai untuk penanganan pandemi Covid-19 tercatat Rp8,16 triliun hingga 17 Desember 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, pemberian insentif tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"APBN, terutama untuk pajak dan bea cukai, tujuannya tidak hanya untuk penerimaan, tetapi juga insentif," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (26/12/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam paparannya, menteri keuangan menyebut fasilitas yang diberikan untuk impor alat kesehatan mencapai Rp1,78 triliun dengan nilai impor Rp9,12 triliun. Jenis alat kesehatan yang banyak diimpor yakni PCR test kit, obat antivirus, dan ventilator.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas impor vaksin senilai Rp6,38 triliun atas impor senilai Rp34,73 triliun. Vaksin yang diimpor mencapai 395,87 juta dosis. Sebanyak 49% di antaranya masih berbentuk bulk.

Sejumlah fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pada alat kesehatan, jenis barang yang dapat memanfaatkan fasilitas seperti reagent PCR, oksigen, masker (bedah, non-bedah, N95), ventilator, alat pelindung diri (APD), obat-obatan, mesin In Vitro untuk uji laboratorium, dan virus transfer media.

Sri Mulyani telah merilis sejumlah peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai fasilitas kepabeanan dan cukai tersebut. Misal, PMK 34/2020 jo PMK 92/2021 tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.

Kemudian, ada insentif kepabeanan untuk pengadaan obat-obatan yang diatur melalui PMK 102/2007, serta insentif bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19, khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui PMK 68/2021.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ada juga insentif atas impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial melalui PMK 70/2012 dan fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 melalui PMK 188/2020.

Sri Mulyani menyebut fasilitas kepabeanan tidak hanya diberikan untuk menangani Covid-19, tetapi juga membantu pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi. Pemerintah memberikan insentif tambahan untuk kawasan berikat dan fasilitas KITE hingga Rp7,36 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?