KINERJA PERINDUSTRIAN

Fasilitas Perpajakan Bisa Jadi Booster Ekspor Produk Furnitur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 13:00 WIB
Fasilitas Perpajakan Bisa Jadi Booster Ekspor Produk Furnitur

Seorang pekerja merampungkan pembuatan kursi di salah satu industri mebel rotan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (8/4/2020). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah fasilitas perpajakan, terutama tax holiday, yang diberikan kepada pelaku industri furnitur di Tanah Air diharapkan bisa mendorong kinerja ekspor.

Fasilitas perpajakan menjadi salah satu booster terhadap kinerja ekspor lantaran negara-negara sasaran utama ekspor Indonesia dilanda kenaikan harga pangan dan energi sepanjang 2022 lalu. Hal tersebut ikut menekan permintaan pasar tradisional terhadap produk furnitur.

"Dengan keunggulan komparatif ketersediaan bahan baku, tenaga kerja yang banyak, dan fasilitas perpajakan diharapkan dapat mendorong ekspor industri furnitur," tulis Kementerian Perindustrian dalam buku Analisis Industri Furnitur 2022, dikutip Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Melalui PMK 16/2020, pemerintah telah memberikan fasilitas pajak berupa investment allowance untuk industri tertentu di wilayah tertentu. Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang tertentu yang merupakan industri padat karya.

"Sebagaimana PMK 16/2020, industri furnitur termasuk ke dalam padat karya, dengan mempekerjakan rata-rata 300 orang tenaga kerja dalam 1 tahun pajak," tulis Kemenperin.

Masih dalam buku Analisis Industri Furnitur 2022, permintaan dunia terhadap produk furnitur sebenarnya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Untuk produk furnitur dan bagiannya (kode HS 9403) misalnya, permintaannya mencapai US$104,9 miliar, jauh di atas permintaan pada 2017 hany hanya US$80,78 miliar.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Kemudian, produk furnitur berupa tempat duduk, permintaannya mencapai US$94,61 miliar pada 2021, jauh di atas permintaan pada 2017 yang hanya US$78,79 miliar.

Sebagai informasi, investment allowance merupakan salah satu insentif yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2019.

Selain investment allowance, PP tersebut juga menjadi dasar hukum pemberian fasilitas supertax deduction vokasi serta supertax deduction litbang.

Baca Juga:
Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

Sekilas, insentif investment allowance memiliki kemiripan dengan tax allowance yang sudah berlaku lebih dulu. Fasilitas investment allowance menjanjikan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang dibebankan 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi.

Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang termasuk dalam KBLI industri padat karya dan mempekerjakan setidaknya 300 tenaga kerja Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Senin, 16 Desember 2024 | 15:33 WIB HUT KE-17 DDTC

Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan