KINERJA PERINDUSTRIAN

Fasilitas Perpajakan Bisa Jadi Booster Ekspor Produk Furnitur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 13:00 WIB
Fasilitas Perpajakan Bisa Jadi Booster Ekspor Produk Furnitur

Seorang pekerja merampungkan pembuatan kursi di salah satu industri mebel rotan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (8/4/2020). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah fasilitas perpajakan, terutama tax holiday, yang diberikan kepada pelaku industri furnitur di Tanah Air diharapkan bisa mendorong kinerja ekspor.

Fasilitas perpajakan menjadi salah satu booster terhadap kinerja ekspor lantaran negara-negara sasaran utama ekspor Indonesia dilanda kenaikan harga pangan dan energi sepanjang 2022 lalu. Hal tersebut ikut menekan permintaan pasar tradisional terhadap produk furnitur.

"Dengan keunggulan komparatif ketersediaan bahan baku, tenaga kerja yang banyak, dan fasilitas perpajakan diharapkan dapat mendorong ekspor industri furnitur," tulis Kementerian Perindustrian dalam buku Analisis Industri Furnitur 2022, dikutip Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Melalui PMK 16/2020, pemerintah telah memberikan fasilitas pajak berupa investment allowance untuk industri tertentu di wilayah tertentu. Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang tertentu yang merupakan industri padat karya.

"Sebagaimana PMK 16/2020, industri furnitur termasuk ke dalam padat karya, dengan mempekerjakan rata-rata 300 orang tenaga kerja dalam 1 tahun pajak," tulis Kemenperin.

Masih dalam buku Analisis Industri Furnitur 2022, permintaan dunia terhadap produk furnitur sebenarnya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Untuk produk furnitur dan bagiannya (kode HS 9403) misalnya, permintaannya mencapai US$104,9 miliar, jauh di atas permintaan pada 2017 hany hanya US$80,78 miliar.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kemudian, produk furnitur berupa tempat duduk, permintaannya mencapai US$94,61 miliar pada 2021, jauh di atas permintaan pada 2017 yang hanya US$78,79 miliar.

Sebagai informasi, investment allowance merupakan salah satu insentif yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2019.

Selain investment allowance, PP tersebut juga menjadi dasar hukum pemberian fasilitas supertax deduction vokasi serta supertax deduction litbang.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Sekilas, insentif investment allowance memiliki kemiripan dengan tax allowance yang sudah berlaku lebih dulu. Fasilitas investment allowance menjanjikan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang dibebankan 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi.

Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang termasuk dalam KBLI industri padat karya dan mempekerjakan setidaknya 300 tenaga kerja Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik