KOTA MALANG

Fasilitas Pembebasan PBB di Bawah Rp30.000 Bakal Diberikan Mulai 2025

Dian Kurniati | Jumat, 02 Februari 2024 | 15:00 WIB
Fasilitas Pembebasan PBB di Bawah Rp30.000 Bakal Diberikan Mulai 2025

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur bakal memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk keluarga miskin mulai tahun depan.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan insentif diberikan kepada keluarga dengan nilai pajak terutang PBB tidak lebih dari Rp30.000. Menurutnya, pemberian insentif tersebut memang molor dari usulan DPRD yakni mulai tahun ini.

"Kami kecewa saat usulan kami yang sudah dihitung matang untuk wajib pajak di bawah Rp30.000 agar [dibebaskan PBB pada] 2024 ditiadakan," katanya, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Made mengatakan pembebasan PBB diusulkan untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin di Malang. Menurutnya, kebijakan ini juga tidak akan berdampak besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Dia memandang pemberian insentif PBB akan mendukung upaya pemkot menghilangkan angka kemiskinan di Kota Malang. Dengan insentif ini, masyarakat miskin dapat memiliki ruang untuk membelanjakan uangnya pada hal prioritas lainnya.

"Kita punya cita-cita Malang zero kemiskinan. Minimal kita di angka 5%-10% saja kemiskinannya," ujarnya.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan pembebasan PBB hingga Rp30.000 belum bisa terealisasi karena pemkot masih berupaya menyelesaikan peraturan turunan Perda 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam hal ini, ada beberapa peraturan wali kota (perwal) yang harus diterbitkan sebagai pelaksana, termasuk yang nantinya memuat fasilitas pembebasan PBB.

Di sisi lain, pencetakan dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2024 perlu dilakukan segera sehingga tidak dapat menunggu perwal.

"Tahun ini kita ada perda baru yang terbit tanggal 31 Desember 2023. Turunan dari itu harus ada perwal yang sampai hari ini masih belum selesai," ujarnya dilansir ketik.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP