KOTA MALANG

Fasilitas Pembebasan PBB di Bawah Rp30.000 Bakal Diberikan Mulai 2025

Dian Kurniati | Jumat, 02 Februari 2024 | 15:00 WIB
Fasilitas Pembebasan PBB di Bawah Rp30.000 Bakal Diberikan Mulai 2025

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur bakal memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk keluarga miskin mulai tahun depan.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan insentif diberikan kepada keluarga dengan nilai pajak terutang PBB tidak lebih dari Rp30.000. Menurutnya, pemberian insentif tersebut memang molor dari usulan DPRD yakni mulai tahun ini.

"Kami kecewa saat usulan kami yang sudah dihitung matang untuk wajib pajak di bawah Rp30.000 agar [dibebaskan PBB pada] 2024 ditiadakan," katanya, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Made mengatakan pembebasan PBB diusulkan untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin di Malang. Menurutnya, kebijakan ini juga tidak akan berdampak besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Dia memandang pemberian insentif PBB akan mendukung upaya pemkot menghilangkan angka kemiskinan di Kota Malang. Dengan insentif ini, masyarakat miskin dapat memiliki ruang untuk membelanjakan uangnya pada hal prioritas lainnya.

"Kita punya cita-cita Malang zero kemiskinan. Minimal kita di angka 5%-10% saja kemiskinannya," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan pembebasan PBB hingga Rp30.000 belum bisa terealisasi karena pemkot masih berupaya menyelesaikan peraturan turunan Perda 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam hal ini, ada beberapa peraturan wali kota (perwal) yang harus diterbitkan sebagai pelaksana, termasuk yang nantinya memuat fasilitas pembebasan PBB.

Di sisi lain, pencetakan dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2024 perlu dilakukan segera sehingga tidak dapat menunggu perwal.

"Tahun ini kita ada perda baru yang terbit tanggal 31 Desember 2023. Turunan dari itu harus ada perwal yang sampai hari ini masih belum selesai," ujarnya dilansir ketik.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?