KOTA MALANG

Fasilitas Pembebasan PBB di Bawah Rp30.000 Bakal Diberikan Mulai 2025

Dian Kurniati | Jumat, 02 Februari 2024 | 15:00 WIB
Fasilitas Pembebasan PBB di Bawah Rp30.000 Bakal Diberikan Mulai 2025

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur bakal memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk keluarga miskin mulai tahun depan.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan insentif diberikan kepada keluarga dengan nilai pajak terutang PBB tidak lebih dari Rp30.000. Menurutnya, pemberian insentif tersebut memang molor dari usulan DPRD yakni mulai tahun ini.

"Kami kecewa saat usulan kami yang sudah dihitung matang untuk wajib pajak di bawah Rp30.000 agar [dibebaskan PBB pada] 2024 ditiadakan," katanya, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Made mengatakan pembebasan PBB diusulkan untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin di Malang. Menurutnya, kebijakan ini juga tidak akan berdampak besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Dia memandang pemberian insentif PBB akan mendukung upaya pemkot menghilangkan angka kemiskinan di Kota Malang. Dengan insentif ini, masyarakat miskin dapat memiliki ruang untuk membelanjakan uangnya pada hal prioritas lainnya.

"Kita punya cita-cita Malang zero kemiskinan. Minimal kita di angka 5%-10% saja kemiskinannya," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan pembebasan PBB hingga Rp30.000 belum bisa terealisasi karena pemkot masih berupaya menyelesaikan peraturan turunan Perda 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam hal ini, ada beberapa peraturan wali kota (perwal) yang harus diterbitkan sebagai pelaksana, termasuk yang nantinya memuat fasilitas pembebasan PBB.

Di sisi lain, pencetakan dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2024 perlu dilakukan segera sehingga tidak dapat menunggu perwal.

"Tahun ini kita ada perda baru yang terbit tanggal 31 Desember 2023. Turunan dari itu harus ada perwal yang sampai hari ini masih belum selesai," ujarnya dilansir ketik.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN