Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberi penjelasan tentang notifikasi ETAX-API-10041 yang biasa muncul saat mengunggah faktur pajak.
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan ETAX-API-10041 biasanya muncul karena wajib pajak meng-upload faktur pajak melebihi tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan. Ketentuan batas waktu upload itu sudah menjadi amanat Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022.
“Jika faktur pajak yang reject adalah faktur pajak normal maka faktur pajak keluaran masa April yang reject tersebut tidak bisa di-upload lagi karena sudah lewat batas waktu,” jelas Kring Pajak merespons pertanyaan warganet melalui Twitter, Senin (20/6/2022).
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, e-faktur wajib diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak elektronik.
Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak.
Terkait dengan notifikasi ETAX-API-10041 tersebut, DJP memberi solusi kepada wajib pajak untuk membuat kembali faktur pajak yang baru atas transaksi tersebut. Jika faktur pajak April yang di-reject, wajib pajak dapat membuatnya pada masa Mei.
“Dengan konsekuensi dianggap terlambat membuat faktur pajak (Pasal 14 UU KUP),” imbuh Kring Pajak. Simak ‘Ini Ketentuan yang Berlaku Jika Faktur Pajak Terlambat Dibuat’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.