ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB
Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang mengunggah faktur pajak perlu memastikan aplikasi e-faktur yang digunakan sudah menggunakan versi ter-update. Penggunaan e-faktur yang belum update berisiko gagal upload faktur pajak.

Misalnya, gagal upload faktur pajak kode 070 dengan muncul notifikasi error ETAX-API-10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan. SPPB merupakan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. PKP memang wajib membuat faktur pajak ketika memasukkan barang dari daerah lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat.

"Silakan konfirmasi ulang dokumen SPPB terlebih dulu kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui 1500225 atau portal costumer.beacukai.go.id," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP), Senin (13/5/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Jika dokumen SPPB sudah dikonfirmasi dan dipastikan sesuai maka ada langkah-langkah lain yang perlu dilakukan PKP. Pertama, pastikan e-faktur yang dipakai adalah versi ter-update.

Kedua, pada kolom dokumen pendukung, PKP perlu meng-input nomor SPPB. Contoh, jika SPPB bernomor SPPB-00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022, yang di-input adalah 00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022.

Ketiga, PKP juga dapat mencoba menggunakan mekanisme impor CSV. Buka web e-faktur pada laman http://web-efaktur.pajak.go.id, pilih menu Download CSV Prepop, pilih jenis dokumen BC 4.0.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kemudian, extract dan buka file CSV yang telah diunduh dan input NSFP yang belum pernah digunakan pada cell A4 dan simpan. Lalu, impor file pada pada e-Faktur Desktop.

"Jika masih terkendala, Kakak dapat menghubungi KPP untuk dibantu melalui layanan sistem. Informasi kontak KPP ada di laman http://pajak.go.id/unit-kerja," kata DJP.

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pertanyaan seorang netizen di medsos X. Sebuah akun menanyakan solusi atas kendala yang ditemuinya, yakni kegagalan upload faktur pajak dengan kode 070 selama sepekan terakhir.

"Ada yang samaan enggak ya? Dari Rabu lalu tiap upload faktur pajak kode 070 reject terus. [Keterangan reject: 10025]," tanya netizen tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra