ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Digunggung, DJP Sebut PKP Tak Perlu Input Ini di e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:03 WIB
Faktur Pajak Digunggung, DJP Sebut PKP Tak Perlu Input Ini di e-Faktur

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Jika melakukan penyerahan kepada konsumen akhir, pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli atau dikenal sebagai faktur pajak digunggung.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan jika menggunakan faktur pajak digunggung maka PKP tidak perlu menginput faktur pajak keluaran melalui e-faktur 4.0. Faktur pajak dapat dibuat mengacu pada ketentuan pada Pasal 26 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

“Tidak perlu menginput FP (faktur pajak) keluaran. FP digunggung diadministrasikan pada [SPT Masa PPN] Lampiran 1111 AB pada bagian I.B.2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Digunggung,” tulis contact center DJP Kring Pajak melalui media sosial X, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat beberapa informasi berikut ini.


Adapun faktur pajak digunggung dibuat paling sedikit untuk pembeli BKP dan/atau penerima JKP; dan arsip PKP pedagang eceran. Adapun arsip dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“PPN yang tercantum dalam faktur pajak [digunggung] merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (9) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Bentuk Faktur Pajak Digunggung

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak digunggung dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Faktur pajak dapat berbentuk elektronik. PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran. Bentuk dan ukuran faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP pedagang eceran.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

“Pengadaan faktur pajak … dilakukan oleh PKP pedagang eceran,” Pasal 27 ayat (5) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat membuat faktur pajak digunggung atas:

  • pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan; dan
  • pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

Selain itu, berdasarkan pada Pasal 28 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak digunggung untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Karakteristik Konsumen Akhir dan Jenis BKP/JKP Tertentu

DJP menegaskan penerbitan faktur pajak digunggung tidak ditentukan berdasarkan pada klasifikasi lapangan usaha (KLU). PKP hanya perlu memastikan kembaliu pembeli atau penerima telah memenuhi karakteristik konsumen akhir. Selain itu, transaksi yang dilakukan bukan merupakan jenis penyerahan BKP/JKP tertentu.

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, karakteristik konsumen akhir meliputi:

  • pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan
  • pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Adapun sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), merupakan PKP pedagang eceran.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1), ketentuan pembuatan faktur pajak digunggung dikecualikan atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

BKP tertentu meliputi:

  • angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  • angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
  • tanah dan/atau bangunan; dan
  • senjata api dan/atau peluru senjata api.

JKP tertentu meliputi:

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?
  • jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  • jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
  • jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.

“Jadi, selama pembeli tersebut memenuhi karakteristik konsumen akhir dan transaksinya bukan penyerahan BKP tertentu yang dikecualikan, silakan bisa menerbitkan FP digunggung,” imbuh Kring Pajak.

Jika lawan transaksi tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir, PKP tidak bisa menggunakan faktur pajak digunggung. Dalam pembuatan faktur pajak melalui e-faktur, PKP dapat memasukkan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli. Simak pula ‘NPWP 000 e-Faktur 4.0, DJP Sebut Hanya Bisa untuk Lawan Transaksi Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah