Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memahami ketentuan mengenai faktur pajak karena faktur pajak bisa dianggap tidak dibuat.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022, jika pembuatan melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3), faktur pajak tersebut dianggap tidak dibuat.
“PKP yang membuat faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. PPN yang tercantum dalam faktur pajak [tersebut] … merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi penggalan Pasal 33 ayat (2) dan (3), dikutip pada Rabu (1/6/2022).
Beleid tersebut memberikan contoh mengenai faktur pajak dianggap tidak dibuat sebagai berikut.
CV M yang merupakan PKP melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada PT N yang faktur pajaknya seharusnya dibuat pada tanggal 20 April 2022. Namun, tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam faktur pajak yaitu 20 Juli 2022.
Berdasarkan pada ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dianggap tidak dibuat. Hal ini dikarenakan faktur pajak itu dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, yaitu setelah melewati 19 Juli 2022.
CV M dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Jika PT N merupakan PKP maka PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada:
Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022 berlaku untuk faktur pajak gabungan. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Simak ‘PKP Bisa Buat Faktur Pajak Gabungan, Begini Ketentuannya’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Mohon bantuan Mohon solusi jika FP dengan status atau keterangan ETAX-API-10041: Efaktur diunggah (di upload) melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PER-03PJ/2022, dan apakah bisa dilakkan pembuatan FP baru atas tgl transaksi 2 bulan yg telah lewat contoh transaksi tgl 4 APril 2022 di upload tgl 17 Mei 2022 (terecord/status reject tsb) kemudian qt upload baru lagi tgl 01 Juni 2022 dengan tgl 04 April 2022,apakah bisa?dan jika tidak bisa apa yg harus saya lakukan? Terimakasih