RUU OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Faisal Basri Kritik Rencana Jokowi Menurunkan Tarif PPh Badan

Dian Kurniati | Jumat, 28 Februari 2020 | 11:00 WIB
Faisal Basri Kritik Rencana Jokowi Menurunkan Tarif PPh Badan

Ekonom dari Universitas Indonesia Faisal Basri.

JAKARTA, DDTCNews—Rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap dari 25% menjadi 20% pada 2023 melalui RUU Omnibus Law Pajak dinilai tidak serta merta bisa mendorong investasi di dalam negeri.

Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menilai daya saing investasi Indonesia saat ini sebenarnya tidak kalah ketimbang negara lain, seperti Singapura yang mematok tarif PPh badan hanya 17%.

Selain itu, ia juga meragukan efektivitas penurunan tarif PPh badan terhadap masuknya investasi asing. Apalagi, kajian soal efektivitas penurunan tarif PPh Badan terhadap investasi, hingga saat ini belum ada yang meyakinkan.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

“Jangan bandingkan Singapura dan Indonesia. Semua negara kecil, Macau, Taiwan, Azerbaijan, Hong Kong, Singapura, tarif pajaknya rendah karena tidak ada lagi yang bisa mereka tawarkan. Jangan disimplifikasi,” katanya, Kamis (27/2/2020).

Menurut Faisal, Indonesia memiliki daya tawar lain yang lebih menarik bagi investor asing, ketimbang hanya menawarkan tarif PPh badan rendah. Daya tawar itu antara lain sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Dia mencontohkan Singapura yang sama sekali tidak memiliki sumber daya alam. Di lain pihak, Indonesia unggul dengan berbagai kekayaan alam yang bisa dieksplorasi. Begitu juga dengan sumber daya manusia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Singapura memiliki 5,6 juta penduduk, yang 3,4 juta di antaranya dalam usia produktif. Sementara Indonesia, memiliki 267 juta penduduk, dengan angkatan kerja mencapai 134 juta jiwa,” tutur Faisal.

Ia mencontohkannya dengan PT Freeport Indonesia yang masuk ke Indonesia medio 1960 dengan tarif pajak mencapai 40%. "Kenapa dia mau? Karena tambangnya tidak ada di Singapura. Adanya di sini, ya dia datang," ujarnya.

Faisal juga menyebut ada banyak negara lain yang mematok tarif tinggi seperti Indonesia, tetapi diminati banyak investor. Misal, China yang mematok tarif PPh badan sebesar 25% dan India 25,7%.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sebaliknya, negara lain dengan tarif pajak kecil juga tidak otomatis disebut banyak investasi asing. Ambil contoh, Timor Leste yang mematok tarif PPh Badan sebesar 10%. Dari data itu, tarif PPh Badan bisa dibilang bukan faktor utama yang jadi perhatian investor.

Fakta lainnya, Singapura merupakan negara dengan aliran modal asing terbesar ke Indonesia. Kontribusi penanaman modal asing Singapura berkisar 20%-30%, jauh di atas negara lain seperti Jepang, China, dan Korea Selatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?