RUU OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Faisal Basri Kritik Rencana Jokowi Menurunkan Tarif PPh Badan

Dian Kurniati | Jumat, 28 Februari 2020 | 11:00 WIB
Faisal Basri Kritik Rencana Jokowi Menurunkan Tarif PPh Badan

Ekonom dari Universitas Indonesia Faisal Basri.

JAKARTA, DDTCNews—Rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap dari 25% menjadi 20% pada 2023 melalui RUU Omnibus Law Pajak dinilai tidak serta merta bisa mendorong investasi di dalam negeri.

Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menilai daya saing investasi Indonesia saat ini sebenarnya tidak kalah ketimbang negara lain, seperti Singapura yang mematok tarif PPh badan hanya 17%.

Selain itu, ia juga meragukan efektivitas penurunan tarif PPh badan terhadap masuknya investasi asing. Apalagi, kajian soal efektivitas penurunan tarif PPh Badan terhadap investasi, hingga saat ini belum ada yang meyakinkan.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

“Jangan bandingkan Singapura dan Indonesia. Semua negara kecil, Macau, Taiwan, Azerbaijan, Hong Kong, Singapura, tarif pajaknya rendah karena tidak ada lagi yang bisa mereka tawarkan. Jangan disimplifikasi,” katanya, Kamis (27/2/2020).

Menurut Faisal, Indonesia memiliki daya tawar lain yang lebih menarik bagi investor asing, ketimbang hanya menawarkan tarif PPh badan rendah. Daya tawar itu antara lain sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Dia mencontohkan Singapura yang sama sekali tidak memiliki sumber daya alam. Di lain pihak, Indonesia unggul dengan berbagai kekayaan alam yang bisa dieksplorasi. Begitu juga dengan sumber daya manusia.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

“Singapura memiliki 5,6 juta penduduk, yang 3,4 juta di antaranya dalam usia produktif. Sementara Indonesia, memiliki 267 juta penduduk, dengan angkatan kerja mencapai 134 juta jiwa,” tutur Faisal.

Ia mencontohkannya dengan PT Freeport Indonesia yang masuk ke Indonesia medio 1960 dengan tarif pajak mencapai 40%. "Kenapa dia mau? Karena tambangnya tidak ada di Singapura. Adanya di sini, ya dia datang," ujarnya.

Faisal juga menyebut ada banyak negara lain yang mematok tarif tinggi seperti Indonesia, tetapi diminati banyak investor. Misal, China yang mematok tarif PPh badan sebesar 25% dan India 25,7%.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sebaliknya, negara lain dengan tarif pajak kecil juga tidak otomatis disebut banyak investasi asing. Ambil contoh, Timor Leste yang mematok tarif PPh Badan sebesar 10%. Dari data itu, tarif PPh Badan bisa dibilang bukan faktor utama yang jadi perhatian investor.

Fakta lainnya, Singapura merupakan negara dengan aliran modal asing terbesar ke Indonesia. Kontribusi penanaman modal asing Singapura berkisar 20%-30%, jauh di atas negara lain seperti Jepang, China, dan Korea Selatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja