RUU OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Faisal Basri Kritik Rencana Jokowi Menurunkan Tarif PPh Badan

Dian Kurniati | Jumat, 28 Februari 2020 | 11:00 WIB
Faisal Basri Kritik Rencana Jokowi Menurunkan Tarif PPh Badan

Ekonom dari Universitas Indonesia Faisal Basri.

JAKARTA, DDTCNews—Rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap dari 25% menjadi 20% pada 2023 melalui RUU Omnibus Law Pajak dinilai tidak serta merta bisa mendorong investasi di dalam negeri.

Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menilai daya saing investasi Indonesia saat ini sebenarnya tidak kalah ketimbang negara lain, seperti Singapura yang mematok tarif PPh badan hanya 17%.

Selain itu, ia juga meragukan efektivitas penurunan tarif PPh badan terhadap masuknya investasi asing. Apalagi, kajian soal efektivitas penurunan tarif PPh Badan terhadap investasi, hingga saat ini belum ada yang meyakinkan.

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

“Jangan bandingkan Singapura dan Indonesia. Semua negara kecil, Macau, Taiwan, Azerbaijan, Hong Kong, Singapura, tarif pajaknya rendah karena tidak ada lagi yang bisa mereka tawarkan. Jangan disimplifikasi,” katanya, Kamis (27/2/2020).

Menurut Faisal, Indonesia memiliki daya tawar lain yang lebih menarik bagi investor asing, ketimbang hanya menawarkan tarif PPh badan rendah. Daya tawar itu antara lain sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Dia mencontohkan Singapura yang sama sekali tidak memiliki sumber daya alam. Di lain pihak, Indonesia unggul dengan berbagai kekayaan alam yang bisa dieksplorasi. Begitu juga dengan sumber daya manusia.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

“Singapura memiliki 5,6 juta penduduk, yang 3,4 juta di antaranya dalam usia produktif. Sementara Indonesia, memiliki 267 juta penduduk, dengan angkatan kerja mencapai 134 juta jiwa,” tutur Faisal.

Ia mencontohkannya dengan PT Freeport Indonesia yang masuk ke Indonesia medio 1960 dengan tarif pajak mencapai 40%. "Kenapa dia mau? Karena tambangnya tidak ada di Singapura. Adanya di sini, ya dia datang," ujarnya.

Faisal juga menyebut ada banyak negara lain yang mematok tarif tinggi seperti Indonesia, tetapi diminati banyak investor. Misal, China yang mematok tarif PPh badan sebesar 25% dan India 25,7%.

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Sebaliknya, negara lain dengan tarif pajak kecil juga tidak otomatis disebut banyak investasi asing. Ambil contoh, Timor Leste yang mematok tarif PPh Badan sebesar 10%. Dari data itu, tarif PPh Badan bisa dibilang bukan faktor utama yang jadi perhatian investor.

Fakta lainnya, Singapura merupakan negara dengan aliran modal asing terbesar ke Indonesia. Kontribusi penanaman modal asing Singapura berkisar 20%-30%, jauh di atas negara lain seperti Jepang, China, dan Korea Selatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi