AMERIKA SERIKAT

FACTI Panel Usulkan Pemberlakuan Tarif Pajak Korporasi Minimum

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Februari 2021 | 11:31 WIB
FACTI Panel Usulkan Pemberlakuan Tarif Pajak Korporasi Minimum

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews – Panel bentukan PBB, FACTI Panel mengusulkan adanya pemberlakuan tarif pajak korporasi minimum yang berlaku secara global sebagai upaya menjaga keadilan sistem perpajakan internasional.

Dalam laporannya (PDF) yang dirilis baru-baru ini, FACTI Panel menyatakan tarif pajak korporasi minimum perlu dipatok sebesar 20% hingga 30% guna menekan praktik profit shifting dan kompetisi tarif pajak antarnegara.

"Pajak korporasi minimum global perlu didesain untuk memungkinkan negara memberikan insentif terhadap investasi yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, sekaligus menjaga pajak efektif tetap tinggi," sebut FACTI Panel, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk menyukseskan agenda tersebut, FACTI Panel mengusulkan pembentukan badan baru yang berwenang untuk mengumpulkan dan membagikan informasi mengenai laba korporasi hingga lokasi penempatan aset korporasi.

FACTI Panel menilai praktik penghindaran pajak melalui yurisdiksi suaka pajak merupakan masalah global. Setiap tahun, nilai potensi pajak yang tidak dapat dipungut oleh pemerintah mencapai US$500 miliar—US$650 miliar akibat praktik tersebut.

Selama pandemi Covid-19, FACTI Panel mencatat harta milik orang-orang terkaya di dunia justru meningkat 27,5%. Tercatat, kurang lebih sekitar 10% kekayaan global telah disembunyikan di negara suaka pajak dan pemerintah tidak dapat memungut pajak atas kekayaan ini.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Praktik tersebut merugikan semua negara terutama negara berkembang di Afrika, Amerika Latin, dan Asia Selatan. Akibat penghindaran pajak, pemerintah tidak dapat mengumpulkan pajak secara optimal guna mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk menangani pandemi Covid-19.

"Sistem keuangan yang korup dan gagal telah menggerus sumber daya yang dibutuhkan untuk memberantas kemiskinan, memulihkan dunia dari pandemi, dan mengatasi perubahan iklim," kata Co-Chair FACTI Panel Dalia Grybauskaitė. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru