Ilustrasi. (DDTCNews)
NEW YORK, DDTCNews – Panel bentukan PBB, FACTI Panel mengusulkan adanya pemberlakuan tarif pajak korporasi minimum yang berlaku secara global sebagai upaya menjaga keadilan sistem perpajakan internasional.
Dalam laporannya (PDF) yang dirilis baru-baru ini, FACTI Panel menyatakan tarif pajak korporasi minimum perlu dipatok sebesar 20% hingga 30% guna menekan praktik profit shifting dan kompetisi tarif pajak antarnegara.
"Pajak korporasi minimum global perlu didesain untuk memungkinkan negara memberikan insentif terhadap investasi yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, sekaligus menjaga pajak efektif tetap tinggi," sebut FACTI Panel, dikutip Jumat (26/2/2021).
Untuk menyukseskan agenda tersebut, FACTI Panel mengusulkan pembentukan badan baru yang berwenang untuk mengumpulkan dan membagikan informasi mengenai laba korporasi hingga lokasi penempatan aset korporasi.
FACTI Panel menilai praktik penghindaran pajak melalui yurisdiksi suaka pajak merupakan masalah global. Setiap tahun, nilai potensi pajak yang tidak dapat dipungut oleh pemerintah mencapai US$500 miliar—US$650 miliar akibat praktik tersebut.
Selama pandemi Covid-19, FACTI Panel mencatat harta milik orang-orang terkaya di dunia justru meningkat 27,5%. Tercatat, kurang lebih sekitar 10% kekayaan global telah disembunyikan di negara suaka pajak dan pemerintah tidak dapat memungut pajak atas kekayaan ini.
Praktik tersebut merugikan semua negara terutama negara berkembang di Afrika, Amerika Latin, dan Asia Selatan. Akibat penghindaran pajak, pemerintah tidak dapat mengumpulkan pajak secara optimal guna mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk menangani pandemi Covid-19.
"Sistem keuangan yang korup dan gagal telah menggerus sumber daya yang dibutuhkan untuk memberantas kemiskinan, memulihkan dunia dari pandemi, dan mengatasi perubahan iklim," kata Co-Chair FACTI Panel Dalia Grybauskaitė. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.