PRANCIS

Facebook Akhirnya Bayar Kekurangan Setoran Pajak Rp1,8 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Agustus 2020 | 09:32 WIB
Facebook Akhirnya Bayar Kekurangan Setoran Pajak Rp1,8 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews—Usai mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Prancis, Facebook akan membayar kekurangan setoran pajak atas penghasilannya di Negeri Mode tersebut hingga €104 juta atau setara Rp1,8 triliun.

Jumlah pembayaran tersebut merupakan kekurangan setoran pajak perusahaan media sosial asal Amerika Serikat (AS) untuk beberapa tahun pajak sebelum 2018. Total kesepakatan tersebut termasuk denda pajak yang mencapai €22 juta.

"Facebook telah diperintahkan untuk membayar €104 juta dan termasuk denda €22 juta," tulis laporan majalah ekonomi Capital seperti dilansir Channel News Asia dikutip Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kemenkeu Prancis enggan berkomentar untuk kesepakatan pembayaran pajak Facebook itu. Mereka menyatakan tidak dalam kapasitas untuk membuka kasus pajak secara spesifik yang menyangkut orang pribadi atau korporasi.

Tambahan penerimaan pajak dari korporasi teknologi tersebut merupakan hasil kerja otoritas yang bermula dari penyelidikan pajak terhadap perusahaan multinasional teknologi seperti Google, Amazon, Facebook dan Apple pada 2012.

Satu per satu perusahaan tersebut akhirnya membayar tambahan pajak miliaran euro kepada otoritas pajak Prancis di antaranya Apple yang membayar tambahan pajak mencapai €500 juta.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sementara itu, CEO Facebook Prancis Laurent Solly memastikan perusahaan berkomitmen untuk membayar pajak dengan adil atas aktivitas bisnisnya. Salah satu perubahan adalah tidak lagi mengalihkan laba operasi di Prancis ke Irlandia.

Hasilnya omzet usaha yang dideklarasikan Facebook meningkat dari hanya €56 juta menjadi €747 juta pada periode tahun fiskal 2017 sampai dengan 2019. "Facebook akan membayar lebih banyak di Prancis dan ini normal," tutur Laurent.

Meski begitu, media Prancis belum yakin dengan komitmen Facebook. Beberapa laporan dan analisis menyebutkan deklarasi omzet usaha Facebook di Prancis hanya separuhnya dari estimasi omzet yang diperkirakan mencapai €1,3 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP