Ilustrasi. (DDTCNews)
PARIS, DDTCNews—Usai mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Prancis, Facebook akan membayar kekurangan setoran pajak atas penghasilannya di Negeri Mode tersebut hingga €104 juta atau setara Rp1,8 triliun.
Jumlah pembayaran tersebut merupakan kekurangan setoran pajak perusahaan media sosial asal Amerika Serikat (AS) untuk beberapa tahun pajak sebelum 2018. Total kesepakatan tersebut termasuk denda pajak yang mencapai €22 juta.
"Facebook telah diperintahkan untuk membayar €104 juta dan termasuk denda €22 juta," tulis laporan majalah ekonomi Capital seperti dilansir Channel News Asia dikutip Selasa (25/8/2020).
Kemenkeu Prancis enggan berkomentar untuk kesepakatan pembayaran pajak Facebook itu. Mereka menyatakan tidak dalam kapasitas untuk membuka kasus pajak secara spesifik yang menyangkut orang pribadi atau korporasi.
Tambahan penerimaan pajak dari korporasi teknologi tersebut merupakan hasil kerja otoritas yang bermula dari penyelidikan pajak terhadap perusahaan multinasional teknologi seperti Google, Amazon, Facebook dan Apple pada 2012.
Satu per satu perusahaan tersebut akhirnya membayar tambahan pajak miliaran euro kepada otoritas pajak Prancis di antaranya Apple yang membayar tambahan pajak mencapai €500 juta.
Sementara itu, CEO Facebook Prancis Laurent Solly memastikan perusahaan berkomitmen untuk membayar pajak dengan adil atas aktivitas bisnisnya. Salah satu perubahan adalah tidak lagi mengalihkan laba operasi di Prancis ke Irlandia.
Hasilnya omzet usaha yang dideklarasikan Facebook meningkat dari hanya €56 juta menjadi €747 juta pada periode tahun fiskal 2017 sampai dengan 2019. "Facebook akan membayar lebih banyak di Prancis dan ini normal," tutur Laurent.
Meski begitu, media Prancis belum yakin dengan komitmen Facebook. Beberapa laporan dan analisis menyebutkan deklarasi omzet usaha Facebook di Prancis hanya separuhnya dari estimasi omzet yang diperkirakan mencapai €1,3 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.