KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Direktur PDRD DJPK Lydia Kurniawati Christyana dalam webinar nasional Implementasi Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2024.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mendapati sejumlah temuan dari rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang diserahkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Seperti diketahui, pemda harus menetapkan perda baru tentang PDRD sesuai dengan ketentuan UU HKPD paling lambat 5 Januari 2024. Berdasarkan raperda yang disampaikan pemda, DJPK telah mengevaluasi dan menyampaikan temuannya kepada pemda yang bersangkutan.

“Jadi hasil evaluasi kami adalah seperti ini. Ini yang harus diperbaiki. Kemudian ketika jadi perda kita lihat lagi hal-hal seperti ini masih muncul tidak di perda-nya. Kalau, masih muncul kita akan ngomong lagi ke Kemendagri tolong hasil seperti ini untuk ditindaklanjuti,” jelas Direktur PDRD DJPK Lydia Kurniawati Christyana dalam webinar nasional bertajuk Implementasi Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2024, dikutip pada Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Secara lebih terperinci, DJPK setidaknya mendapati ada 5 temuan terkait pajak daerah dalam raperda. Pertama, masih terdapat raperda yang belum mengatur secara detail jenis pajak daerah yang akan dipungut dan tidak dipungut.

Kedua, masih terdapat raperda yang menetapkan nilai objek yang tidak kena pajak pada PBJT atas makanan dan/atau minuman sangat rendah. DJPK menilai hal tersebut kurang memperhatikan kewajaran untuk mendukung kemudahan berusaha bagi UMKM.

Ketiga, masih terdapat raperda yang belum menetapkan tarif PBB-P2 lebih rendah untuk lahan produksi pangan dan ternak. Keempat, masih terdapat raperda yang menetapkan tarif dalam rentang tertentu atau belum ditetapkan secara definitif dalam perda.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Kelima, masih terdapat raperda yang belum mengatur secara detail terkait wilayah pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), dan dasar pengenaan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Lydia menegaskan ketentuan pajak daerah berdasarkan perda yang baru berlaku efektif mulai Januari 2024, sepanjang pemda telah menetapkan perdanya. Namun, khusus pengaturan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

“Beberapa daerah sudah menyelesaikan terkait dengan perda-nya. Namun, memang masih ada 1 daerah, yaitu Kabupaten Nduga yang belum punya perda PDRD. Otomatis mereka tidak boleh melakukan pemungutan. Ini problem lain yang harus didampingi,” jelas Lydia.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Lydia menambahkan ada 4 poin yang harus diperhatikan agar implementasi kebijakan PDRD berdasarkan UU HKPD dapat berjalan optimal. Pertama, komitmen pemda untuk menjalankan ketentuan UU HKPD. Kedua, perbaikan kualitas data dan digitalisasi sistem perpajakan daerah.

Ketiga, sinergi dan inovasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam persiapan sistem administrasi dan perpajakan dalam pemungutan opsen. Keempat, akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan PDRD kepada masyarakat sebagai wajib pajak/wajib retribusi.

Selain itu, Lydia menyebut ada 2 isu utama terkait dengan implementasi PDRD. Kedua isu tersebut menyangkut persiapan peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur teknis pemungutan pajak serta persiapan implementasi pemungutan opsen pajak daerah.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

“Penyiapan perkada jadi tantangan. Belum semua daerah menindaklanjuti perdanya dengan perkada. Ini akan menjadi pending matters yang berkelanjutan jika tidak diselesaikan," kata Lydia.

Di sisi lain, pemerintah daerah sesungguhnya masih punya waktu untuk mempersiapkan opsen pajak daerah dengan lebih baik. Sebelum berjalan pada 5 Januari 2025, pemda menyelesaikan payung hukum pelaksanaan opsen pajak.

"Kami dari DJPK siap untuk membantu," kata Lydia.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luki Alfirman mengatakan UU HKPD di didesain untuk meningkatkan local taxing power secara terukur. Menurut Luki, penguatan local taxing power tersebut di antaranya dilakukan melalui 3 kebijakan.

Pertama, perluasan basis pajak melalui opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota sebagai pengganti skema bagi hasil serta melalui sinergitas pajak pusat dan pajak daerah.

Kedua, menurunkan administration cost dan compliance cost melalui restrukturisasi jenis pajak daerah berbasis konsumsi menjadi PBJT serta rasionalisasi jenis retribusi daerah. Ketiga, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Atas pokok-pokok kebijakan tersebut pemda diharapkan dapat mengoptimalkan implementasinya di daerah serta mengoptimalkan layanan kepada masyarakat melalui belanja yang berasal dari pendapatan pajak,” ujar Luki. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses