KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Direktur PDRD DJPK Lydia Kurniawati Christyana dalam webinar nasional Implementasi Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2024.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mendapati sejumlah temuan dari rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang diserahkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Seperti diketahui, pemda harus menetapkan perda baru tentang PDRD sesuai dengan ketentuan UU HKPD paling lambat 5 Januari 2024. Berdasarkan raperda yang disampaikan pemda, DJPK telah mengevaluasi dan menyampaikan temuannya kepada pemda yang bersangkutan.

“Jadi hasil evaluasi kami adalah seperti ini. Ini yang harus diperbaiki. Kemudian ketika jadi perda kita lihat lagi hal-hal seperti ini masih muncul tidak di perda-nya. Kalau, masih muncul kita akan ngomong lagi ke Kemendagri tolong hasil seperti ini untuk ditindaklanjuti,” jelas Direktur PDRD DJPK Lydia Kurniawati Christyana dalam webinar nasional bertajuk Implementasi Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2024, dikutip pada Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Secara lebih terperinci, DJPK setidaknya mendapati ada 5 temuan terkait pajak daerah dalam raperda. Pertama, masih terdapat raperda yang belum mengatur secara detail jenis pajak daerah yang akan dipungut dan tidak dipungut.

Kedua, masih terdapat raperda yang menetapkan nilai objek yang tidak kena pajak pada PBJT atas makanan dan/atau minuman sangat rendah. DJPK menilai hal tersebut kurang memperhatikan kewajaran untuk mendukung kemudahan berusaha bagi UMKM.

Ketiga, masih terdapat raperda yang belum menetapkan tarif PBB-P2 lebih rendah untuk lahan produksi pangan dan ternak. Keempat, masih terdapat raperda yang menetapkan tarif dalam rentang tertentu atau belum ditetapkan secara definitif dalam perda.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kelima, masih terdapat raperda yang belum mengatur secara detail terkait wilayah pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), dan dasar pengenaan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Lydia menegaskan ketentuan pajak daerah berdasarkan perda yang baru berlaku efektif mulai Januari 2024, sepanjang pemda telah menetapkan perdanya. Namun, khusus pengaturan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

“Beberapa daerah sudah menyelesaikan terkait dengan perda-nya. Namun, memang masih ada 1 daerah, yaitu Kabupaten Nduga yang belum punya perda PDRD. Otomatis mereka tidak boleh melakukan pemungutan. Ini problem lain yang harus didampingi,” jelas Lydia.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Lydia menambahkan ada 4 poin yang harus diperhatikan agar implementasi kebijakan PDRD berdasarkan UU HKPD dapat berjalan optimal. Pertama, komitmen pemda untuk menjalankan ketentuan UU HKPD. Kedua, perbaikan kualitas data dan digitalisasi sistem perpajakan daerah.

Ketiga, sinergi dan inovasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam persiapan sistem administrasi dan perpajakan dalam pemungutan opsen. Keempat, akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan PDRD kepada masyarakat sebagai wajib pajak/wajib retribusi.

Selain itu, Lydia menyebut ada 2 isu utama terkait dengan implementasi PDRD. Kedua isu tersebut menyangkut persiapan peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur teknis pemungutan pajak serta persiapan implementasi pemungutan opsen pajak daerah.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Penyiapan perkada jadi tantangan. Belum semua daerah menindaklanjuti perdanya dengan perkada. Ini akan menjadi pending matters yang berkelanjutan jika tidak diselesaikan," kata Lydia.

Di sisi lain, pemerintah daerah sesungguhnya masih punya waktu untuk mempersiapkan opsen pajak daerah dengan lebih baik. Sebelum berjalan pada 5 Januari 2025, pemda menyelesaikan payung hukum pelaksanaan opsen pajak.

"Kami dari DJPK siap untuk membantu," kata Lydia.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luki Alfirman mengatakan UU HKPD di didesain untuk meningkatkan local taxing power secara terukur. Menurut Luki, penguatan local taxing power tersebut di antaranya dilakukan melalui 3 kebijakan.

Pertama, perluasan basis pajak melalui opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota sebagai pengganti skema bagi hasil serta melalui sinergitas pajak pusat dan pajak daerah.

Kedua, menurunkan administration cost dan compliance cost melalui restrukturisasi jenis pajak daerah berbasis konsumsi menjadi PBJT serta rasionalisasi jenis retribusi daerah. Ketiga, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Atas pokok-pokok kebijakan tersebut pemda diharapkan dapat mengoptimalkan implementasinya di daerah serta mengoptimalkan layanan kepada masyarakat melalui belanja yang berasal dari pendapatan pajak,” ujar Luki. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra