EFEK VIRUS CORONA

Etil Alkohol untuk Bahan Antiseptik Bebas Cukai, Sudah Tahu?

Dian Kurniati | Rabu, 18 Maret 2020 | 21:32 WIB
Etil Alkohol untuk Bahan Antiseptik Bebas Cukai, Sudah Tahu?

Ilustrasi. (foto: thesaxon.org)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membebaskan cukai etil alkohol yang menjadi bahan baku/bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pembebasan cukai etil alkohol untuk bahan antiseptik tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE-04/BC/2020. Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban industri.

“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer dan sejenisnya,” katanya di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Heru menjelaskan pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Corona. Prosedurnya juga mudah dan cepat.

Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan bahwa etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan virus Corona.

Sementara, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi nonpemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Menurut Heru, kebijakan pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.43/BC/2017. Kebijakan tersebut berlaku sejak 17 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Heru mengklaim kebijakan pembebasan cukai etil alkohol tersebut langsung mendapat respons positif dari masyarakat maupun lembaga yang berinisiatif membuat hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik secara mandiri. Tanpa cukai, harga etil alkohol akan lebih murah.

"Responsnya sangat bagus," ujarnya.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Penerimaan negara dari cukai etil alkohol (EA) tercatat paling kecil dibanding barang kena cukai lainnya, seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol. Per akhir Februari 2020, penerimaan cukai etil alkohol hanya Rp22 miliar atau tumbuh 10% dibanding periode yang sama tahun lalu senilai Rp20 miliar.

Sebelum membebaskan cukai etil alkohol, Heru menambahkan DJBC juga telah membuat kebijakan lain untuk mendukung penanganan wabah virus Corona. Salah satunya dengan pembebasan bea masuk atas impor maupun hibah alat-alat kesehatan, obat, dan vaksin virus Corona. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN