EFEK VIRUS CORONA

Etil Alkohol untuk Bahan Antiseptik Bebas Cukai, Sudah Tahu?

Dian Kurniati | Rabu, 18 Maret 2020 | 21:32 WIB
Etil Alkohol untuk Bahan Antiseptik Bebas Cukai, Sudah Tahu?

Ilustrasi. (foto: thesaxon.org)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membebaskan cukai etil alkohol yang menjadi bahan baku/bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pembebasan cukai etil alkohol untuk bahan antiseptik tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE-04/BC/2020. Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban industri.

“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer dan sejenisnya,” katanya di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Heru menjelaskan pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Corona. Prosedurnya juga mudah dan cepat.

Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan bahwa etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan virus Corona.

Sementara, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi nonpemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurut Heru, kebijakan pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.43/BC/2017. Kebijakan tersebut berlaku sejak 17 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Heru mengklaim kebijakan pembebasan cukai etil alkohol tersebut langsung mendapat respons positif dari masyarakat maupun lembaga yang berinisiatif membuat hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik secara mandiri. Tanpa cukai, harga etil alkohol akan lebih murah.

"Responsnya sangat bagus," ujarnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Penerimaan negara dari cukai etil alkohol (EA) tercatat paling kecil dibanding barang kena cukai lainnya, seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol. Per akhir Februari 2020, penerimaan cukai etil alkohol hanya Rp22 miliar atau tumbuh 10% dibanding periode yang sama tahun lalu senilai Rp20 miliar.

Sebelum membebaskan cukai etil alkohol, Heru menambahkan DJBC juga telah membuat kebijakan lain untuk mendukung penanganan wabah virus Corona. Salah satunya dengan pembebasan bea masuk atas impor maupun hibah alat-alat kesehatan, obat, dan vaksin virus Corona. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan