EFEK VIRUS CORONA

Etil Alkohol untuk Bahan Antiseptik Bebas Cukai, Sudah Tahu?

Dian Kurniati | Rabu, 18 Maret 2020 | 21:32 WIB
Etil Alkohol untuk Bahan Antiseptik Bebas Cukai, Sudah Tahu?

Ilustrasi. (foto: thesaxon.org)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membebaskan cukai etil alkohol yang menjadi bahan baku/bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pembebasan cukai etil alkohol untuk bahan antiseptik tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE-04/BC/2020. Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban industri.

“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer dan sejenisnya,” katanya di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Heru menjelaskan pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Corona. Prosedurnya juga mudah dan cepat.

Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan bahwa etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan virus Corona.

Sementara, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi nonpemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Menurut Heru, kebijakan pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.43/BC/2017. Kebijakan tersebut berlaku sejak 17 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Heru mengklaim kebijakan pembebasan cukai etil alkohol tersebut langsung mendapat respons positif dari masyarakat maupun lembaga yang berinisiatif membuat hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik secara mandiri. Tanpa cukai, harga etil alkohol akan lebih murah.

"Responsnya sangat bagus," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Penerimaan negara dari cukai etil alkohol (EA) tercatat paling kecil dibanding barang kena cukai lainnya, seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol. Per akhir Februari 2020, penerimaan cukai etil alkohol hanya Rp22 miliar atau tumbuh 10% dibanding periode yang sama tahun lalu senilai Rp20 miliar.

Sebelum membebaskan cukai etil alkohol, Heru menambahkan DJBC juga telah membuat kebijakan lain untuk mendukung penanganan wabah virus Corona. Salah satunya dengan pembebasan bea masuk atas impor maupun hibah alat-alat kesehatan, obat, dan vaksin virus Corona. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses