PMK 38/2023

ESDM Ungkap Manfaat Insentif PPN DTP untuk Mobil Listrik, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Kamis, 27 April 2023 | 12:30 WIB
ESDM Ungkap Manfaat Insentif PPN DTP untuk Mobil Listrik, Seperti Apa?

Pemudik mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) di 'Rest Area' KM 130A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Minggu (16/4/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kendaraan mobil listrik mulai 1 April 2023.

Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM menyatakan pemberian insentif PPN DTP telah diatur dalam PMK 38/2023. Melalui insentif ini, pemerintah ingin meningkatkan pemanfaatan kendaraan listrik di dalam negeri.

"PMK PPN DTP kendaraan listrik untuk meningkatkan pemanfaatan kendaraan listrik baik roda dua, roda empat, maupun bus," bunyi cuitan akun Twitter @djebtke, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

PMK 38/2023 mengatur insentif PPN DTP untuk penyerahan mobil listrik pada masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Perpres 55/2019.

Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu. Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ini telah ditetapkan dengan Kepmenperin 1641/2023.

Melalui PMK 38/2023, pemerintah mengatur insentif PPN DTP hanya diberikan kepada mobil listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN, yakni 40% untuk mobil mobil tertentu, 40% untuk bus listrik, serta 20% hingga kurang dari 40% untuk bus listrik.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual. Dengan ketentuan ini, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, akan diberikan sebesar 5% dari harga jual. Oleh karena itu, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik adalah sebesar 6%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP