KEBIJAKAN PAJAK

ESDM Minta Pemda Berikan Insentif Pajak untuk Mobil Listrik

Muhamad Wildan | Rabu, 08 November 2023 | 16:45 WIB
ESDM Minta Pemda Berikan Insentif Pajak untuk Mobil Listrik

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di jalan depan Hotel Prime Park, Mataram, NTB, Selasa (10/10/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.

MEDAN, DDTCNews - Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan insentif pajak untuk meningkatkan penjualan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Sebagai contoh, Pemprov Sumut lewat Pergub 20/2022 telah memberikan fasilitas berupa pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Melalui pergub tersebut, dasar pengenaan PKB atas kepemilikan mobil listrik adalah sebesar 10%.

"Ditjen EBTKE Kementerian ESDM berterima kasih kepada pemerintah Provinsi Sumut beserta jajarannya dan para mitra pembangunan yang telah mendukung dan bekerjasama dalam pelaksanaan program konversi sepeda motor listrik," ujar Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Gigih Udi Atmo, dikutip Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain PKB, Pemprov Sumut juga memberlakukan fasilitas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas pembelian mobil listrik. Berdasarkan pergub yang sama, BBNKB hanya dikenakan atas 10% dari dasar pengenaan BBNKB.

Pemprov Sumut berharap insentif pengurangan PKB dan BBNKB atas kendaraan listrik dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik guna. Harapannya, ekosistem kendaraan listrik dapat segera terwujud.

Gigih berharap dukungan yang diberikan Pemprov Sumut dapat diikuti oleh Pemprov lain di Indonesia sehingga tujuan dari program konversi kendaraan dan transisi energi untuk mencapai net zero emission dapat tercapai.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Saya mengajak instansi pemerintah daerah untuk dapat mengambil peran sebagai salah satu aktor penting dalam transisi energi. Pemda memiliki kontribusi besar dalam memobilisasi transisi energi yang dapat diwujudkan melalui efisiensi dan konservasi energi," kata Gigih.

Selain penurunan PKB dan BBNKB, Pemrov Sumut juga berkooridnasi dengan Kementerian ESDM dengan melakukan bimtek dan pelatihan teknis konversi motor BBM ke motor listrik serta berkoordinasi dengan PLN membangun 12 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak