KEBIJAKAN PAJAK

ESDM Minta Kenaikan Pajak BBM Dikaji Ulang, Surati Kemenkeu-Kemendagri

Dian Kurniati | Rabu, 31 Januari 2024 | 12:00 WIB
ESDM Minta Kenaikan Pajak BBM Dikaji Ulang, Surati Kemenkeu-Kemendagri

Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan tera ulang takaran bahan bakar minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (24/1/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian ESDM meminta tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi paling tinggi 10% dikaji ulang.

Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan kenaikan tarif PBBKB berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan di lapangan. Oleh karena itu, Kementerian ESDM akan meminta Kemenkeu dan Kemendagri kebijakan kenaikan tarif PBBKB tersebut.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kami akan menyampaikan surat resmi kepada Kemendagri dan juga nanti kepada Kementerian Keuangan [mengenai] permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul di lapangan," katanya, dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Tutuka mengatakan Kementerian ESDM belum berkomunikasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri mengenai kenaikan tarif PBBKB. Selain itu, komunikasi juga tidak terjalin antara Kementerian ESDM dan pemda walaupun perda yang mengatur PBBKB telah disahkan.

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum, dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebetulnya, ketentuan tarif PBBKB tersebut tidak berubah dari yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta memilih menaikkan tarif PBBKB saat menyusun perda PDRD sebagai pelaksana UU HKPD.

Ketentuan pajak dalam UU HKPD, termasuk mengenai PBBKB telah resmi berlaku mulai 5 Januari 2024.

Dia menjelaskan ada sejumlah potensi persoalan yang timbul dari kenaikan tarif PBBKB. Pertama, badan usaha (BU) niaga migas seperti agen BBM dan SPBU perlu melakukan persiapan teknis untuk melaksanakan kenaikan tarif PBBKB karena tangki dan dispenser BBM subsidi dan nonsubsidi berbeda.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kedua, kenaikan tarif PBBKB yang berbeda setiap pemda dapat memicu permasalahan sosial. Terlebih, kebijakan kenaikan tarif PBBKB dinilai belum tersosialisasi dengan baik.

Ketiga, kenaikan tarif PBBKB dapat menyebabkan permasalahan hukum karena menyangkut wajib bayar dan wajib pungut.

Tutuka berharap Kemenkeu, Kemendagri, dan pemda dapat mengevaluasi penerapan tarif baru PBBKB terutama dalam suasana pemilu yang dinamis.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

"Ini kan kita masa-masa yang dinamis, sampai pemilu nanti. Kami sangat mengharapkan untuk pemda-pemda yang terkait ini, peraturan daerah tentang ini, untuk coba dilihat betul dampak-dampak dari implementasinya," ujarnya.

Dia menambahkan Kementerian ESDM telah melakukan simulasi kenaikan tarif BBM nonsubsidi sejalan dengan perubahan tarif PBBKB. Apabila menggunakan tarif rata-rata PBBKB sebesar 5%, harga BBM pada Februari 2024 akan senilai Rp13.546 per liter. Adapun jika tarif PBBKB naik menjadi 10%, harga BBM akan menjadi Rp14.130 per liter.

Menurutnya, kenaikan harga BBM tersebut tergolong signifikan dan dapat berpengaruh pada kenaikan harga dan laju inflasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN