KEBIJAKAN ENERGI

ESDM Jamin Pensiun Dini PLTU Tak Berimbas ke Kenaikan Tarif Listrik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:30 WIB
ESDM Jamin Pensiun Dini PLTU Tak Berimbas ke Kenaikan Tarif Listrik

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Cilegon, Banten, Rabu (31/7/2024). PLTU Suralaya yang memiliki tujuh unit pembangkit dengan total kapasitas terpasang 3.400 MW tersebut mampu menyumbang 17 persen energi listrik untuk kebutuhan Jawa-Bali dengan transmisi sebesar 500 kV, pembangkit tersebut mengonsumsi batubara kurang lebih 35.000 ton per hari. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyusun roadmap atau peta jalan pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berbahan bakar batu bara. Saat ini ada 13 PLTU yang akan dipensiunkan secara dini dengan menimbang keekonomian.

Pemerintah menegaskan langkah ini akan dihitung dengan cermat sehingga tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik.

"Perpres 112/2022 mengatur beberapa kriteria, misalkan umurnya, kemudian kinerjanya, efisiensinya, produktivitas. Jadi kita sudah ada daftarnya yang 13 PLTU itu," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana ditemui di sela-sela acara The 2nd Asia Zero Emmission Community (AZEC), dikutip pada Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Saat ini pemensiunan dini PLTU memang mengacu pada Perpres 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Pemerintah menegaskan pemensiunan dini PLTU akan dirancang tanpa menimbulkan gejolak seperti kenaikan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dan kekurangan pasokan listrik.

"Kita sampai sekarang terus mencari dukungan [dari negara lain]. Dukungan diperlukan karena untuk istirahat dini, untuk pesiun dini itu kita tidak mau tuh ada nanti BPP naik, nanti kekurangan listrik, atau uang pemerintah-nya keluar. Jadi kira-kira 3 hal itu yang kita jaga," lanjut Dadan.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Dukungan dari pihak-pihak lain, termasuk negara lain, sangat diperlukan karena pengurangan emisi merupakan komitmen global.

Kendati begitu, pemerintah belum memutuskan kapan waktu yang tepat untuk memensiundinikan 13 PLTU yang masuk dalam kajian pemerintah. Pemerintah, imbuh Dadan, tetap akan mengacu pada Perpres 112/2022 dan keekonomian PLTU itu sendiri.

"13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 GW seluruhnya milik PLN, saat ini kita belum menentukan ini harus dipensiun dininya kapan? Itu belum. Karena itu nanti basisnya kepada keekonomian," tutup Dadan.

Baca Juga:
Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

Sebagai informasi, program pensiun dini PLTU bertujuan untuk mempercepat transisi energi dari sumber daya fosil, khususnya batu bara, menuju sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Dengan melakukan pensiun dini pada PLTU, pemerintah berharap dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Implementasi program pensiun dini PLTU melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan listrik, dan lembaga keuangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra