ADMINISTRASI PAJAK

Eror saat Posting SPT di Web e-Faktur, Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Eror saat Posting SPT di Web e-Faktur, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi kepada warganet yang mengaku tengah mendapatkan kendala saat akan memposting SPT di web e-faktur.

Melalui media sosial, warganet menyatakan dirinya mendapatkan notifikasi Internal Server Error saat memposting SPT di web e-faktur. Sertifikat elektronik pun masih berlaku lantaran baru akan berakhir pada 29 Oktober 2023.

“Sudah coba juga incognito mode. Apa sedang ada kendala di server utama DJP? Atau ada kaitannya dengan pengajuan sertifikat elektronik yang baru?” tanya warganet dikutip dari media sosial, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sementara itu, Kring Pajak memberikan tahapan yang dapat dilakukan warganet untuk mengatasi eror tersebut. Mula-mula, pastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku. Jika sedang mengajukan perpanjangan, pastikan sudah ditindaklanjuti oleh KPP.

Kemudian, unduh sertel dan impor ulang pada browser. Lalu, pastikan koneksi internet stabil dan bersihkan cache dan cookies pada browser yang digunakan. Selanjutnya, gunakan Incognito Window (Chrome) atau Private Window (Mozilla). Selain itu, wajib pajak juga bisa mencoba browser atau perangkat lain.

Sebagai informasi, faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Bentuk e-faktur yaitu berupa dokumen elektronik faktur pajak yang dihasilkan dari aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP. Aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP disebut aplikasi e-faktur.

Selanjutnya, aplikasi e-faktur terdiri atas aplikasi e-Faktur Client Desktop; aplikasi e-Faktur Web Based; dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China