ADMINISTRASI PAJAK

Eror saat Posting SPT di Web e-Faktur, Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Eror saat Posting SPT di Web e-Faktur, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi kepada warganet yang mengaku tengah mendapatkan kendala saat akan memposting SPT di web e-faktur.

Melalui media sosial, warganet menyatakan dirinya mendapatkan notifikasi Internal Server Error saat memposting SPT di web e-faktur. Sertifikat elektronik pun masih berlaku lantaran baru akan berakhir pada 29 Oktober 2023.

“Sudah coba juga incognito mode. Apa sedang ada kendala di server utama DJP? Atau ada kaitannya dengan pengajuan sertifikat elektronik yang baru?” tanya warganet dikutip dari media sosial, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Kring Pajak memberikan tahapan yang dapat dilakukan warganet untuk mengatasi eror tersebut. Mula-mula, pastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku. Jika sedang mengajukan perpanjangan, pastikan sudah ditindaklanjuti oleh KPP.

Kemudian, unduh sertel dan impor ulang pada browser. Lalu, pastikan koneksi internet stabil dan bersihkan cache dan cookies pada browser yang digunakan. Selanjutnya, gunakan Incognito Window (Chrome) atau Private Window (Mozilla). Selain itu, wajib pajak juga bisa mencoba browser atau perangkat lain.

Sebagai informasi, faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bentuk e-faktur yaitu berupa dokumen elektronik faktur pajak yang dihasilkan dari aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP. Aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP disebut aplikasi e-faktur.

Selanjutnya, aplikasi e-faktur terdiri atas aplikasi e-Faktur Client Desktop; aplikasi e-Faktur Web Based; dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan