Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi kepada warganet yang mengaku tengah mendapatkan kendala saat akan memposting SPT di web e-faktur.
Melalui media sosial, warganet menyatakan dirinya mendapatkan notifikasi Internal Server Error saat memposting SPT di web e-faktur. Sertifikat elektronik pun masih berlaku lantaran baru akan berakhir pada 29 Oktober 2023.
“Sudah coba juga incognito mode. Apa sedang ada kendala di server utama DJP? Atau ada kaitannya dengan pengajuan sertifikat elektronik yang baru?” tanya warganet dikutip dari media sosial, Jumat (20/10/2023).
Sementara itu, Kring Pajak memberikan tahapan yang dapat dilakukan warganet untuk mengatasi eror tersebut. Mula-mula, pastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku. Jika sedang mengajukan perpanjangan, pastikan sudah ditindaklanjuti oleh KPP.
Kemudian, unduh sertel dan impor ulang pada browser. Lalu, pastikan koneksi internet stabil dan bersihkan cache dan cookies pada browser yang digunakan. Selanjutnya, gunakan Incognito Window (Chrome) atau Private Window (Mozilla). Selain itu, wajib pajak juga bisa mencoba browser atau perangkat lain.
Sebagai informasi, faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik.
Bentuk e-faktur yaitu berupa dokumen elektronik faktur pajak yang dihasilkan dari aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP. Aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP disebut aplikasi e-faktur.
Selanjutnya, aplikasi e-faktur terdiri atas aplikasi e-Faktur Client Desktop; aplikasi e-Faktur Web Based; dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.