Tampilan awal salinan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian BUMN menerbitkan beleid baru untuk mendukung pelaksanaan pemindahtanganan aset BUMN ke SWF yang baru dibentuk berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yaitu Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2021 yang telah diundangkan sejak akhir Maret 2021. Beleid ini adalah perubahan ketiga atas PER-02/MBU/2010 yang mengatur tentang penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN.
"Dalam pemindahtanganan aset BUMN ... sesuai ketentuan Pasal 58 PP 74/2020 tentang LPI, LPI memperoleh hak preferensi dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar atas aset," bunyi bagian pertimbangan beleid tersebut, Senin (19/4/2021).
Seperti diatur dalam Pasal 58 ayat (1) PP 74/2020, pemindahtanganan aset BUMN ke LPI dilakukan dengan cara jual beli atau cara lain yang sah secara komersial.
Lalu, LPI juga memperoleh hak preferensi yang dapat dilimpahkan kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI untuk melaksanakan pemindahtanganan aset atas nama LPI dengan persetujuan SWF tersebut.
Pemindahtanganan aset BUMN kepada perusahaan patungan ini dipertegas pada Pasal 5 ayat (1) huruf f PER-03/MBU/03/2021. Pada pasal tersebut, pemindahtanganan dengan cara penjualan dapat dilakukan langsung kepada LPI atau tidak langsung kepada perusahaan patungan bentukan LPI.
Penjualan bisa dilakukan melalui penunjukan langsung kepada LPI atau kepada perusahaan patungan bentukan LPI. Adapun perusahaan patungan yang dimaksud adalah perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan oleh LPI. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.