PERATURAN MENTERI BUMN PER-03/2021

Erick Thohir Terbitkan Aturan Baru Soal Penjualan Aset BUMN ke LPI

Muhamad Wildan | Senin, 19 April 2021 | 13:30 WIB
Erick Thohir Terbitkan Aturan Baru Soal Penjualan Aset BUMN ke LPI

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian BUMN menerbitkan beleid baru untuk mendukung pelaksanaan pemindahtanganan aset BUMN ke SWF yang baru dibentuk berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yaitu Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2021 yang telah diundangkan sejak akhir Maret 2021. Beleid ini adalah perubahan ketiga atas PER-02/MBU/2010 yang mengatur tentang penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN.

"Dalam pemindahtanganan aset BUMN ... sesuai ketentuan Pasal 58 PP 74/2020 tentang LPI, LPI memperoleh hak preferensi dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar atas aset," bunyi bagian pertimbangan beleid tersebut, Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diatur dalam Pasal 58 ayat (1) PP 74/2020, pemindahtanganan aset BUMN ke LPI dilakukan dengan cara jual beli atau cara lain yang sah secara komersial.

Lalu, LPI juga memperoleh hak preferensi yang dapat dilimpahkan kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI untuk melaksanakan pemindahtanganan aset atas nama LPI dengan persetujuan SWF tersebut.

Pemindahtanganan aset BUMN kepada perusahaan patungan ini dipertegas pada Pasal 5 ayat (1) huruf f PER-03/MBU/03/2021. Pada pasal tersebut, pemindahtanganan dengan cara penjualan dapat dilakukan langsung kepada LPI atau tidak langsung kepada perusahaan patungan bentukan LPI.

Penjualan bisa dilakukan melalui penunjukan langsung kepada LPI atau kepada perusahaan patungan bentukan LPI. Adapun perusahaan patungan yang dimaksud adalah perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan oleh LPI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra