SWISS

Endus Penghindaran Pajak, Otoritas Selidiki Polis Asuransi Rp1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Maret 2021 | 10:45 WIB
Endus Penghindaran Pajak, Otoritas Selidiki Polis Asuransi Rp1 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERN, DDTCNews – Perusahaan asuransi Swiss Life menyebutkan nilai portofolio senilai 70 juta franc Swiss atau setara dengan Rp1 triliun milik klien asal Amerika Serikat (AS) tengah dalam proses penyelidikan.

Laporan keuangan Swiss Life menyebutkan proses penyelidikan tersebut dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) pada 2020 lantaran terdapat dugaan wajib pajak menyamarkan pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner melalui polis asuransi Swiss Life.

"Diskusi dengan DOJ belum selesai dan akibatnya angka terakhir [70 juta franc Swiss] bisa sedikit lebih tinggi," tulis keterangan Swiss Life dikutip Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Penyelidikan DOJ terhadap polis asuransi Swiss Life yang dimiliki oleh wajib pajak AS pertama kali dilakukan pada 2017. Hasil penyelidikan tersebut mengungkapkan nilai portofolio klien asal AS itu mencapai 1 miliar franc Swiss.

Portofolio polis asuransi tersebut tidak seluruhnya terdaftar di Swiss. Setidaknya terdapat portofolio senilai 250 juta franc Swiss yang dipegang oleh perusahaan berbasis di Liechtenstein dan anak usaha yang terdaftar di Singapura.

Manuver DOJ tidak bisa dilepaskan dengan berlakunya regulasi untuk memastikan kepatuhan pajak bagi warga AS yang memiliki aset keuangan di luar negeri. Alhasil, otoritas rajin menyisir kepatuhan pajak warga AS dalam melaporkan kepemilikan aset di luar negeri.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Proses penyelidikan sejak 2017 menunjukkan adanya skema untuk menghindari pembayaran pajak pemerintah federal AS dengan cara identitas wajib pajak AS sebagai penerima manfaat sebenarnya disamarkan melalui polis asuransi yang didaftarkan atas nama perusahaan.

"Semua kontrak asuransi yang masuk kategori dan dilaporkan sesuai dengan FACTA," terang Swiss Life seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?