SWISS

Endus Penghindaran Pajak, Otoritas Selidiki Polis Asuransi Rp1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Maret 2021 | 10:45 WIB
Endus Penghindaran Pajak, Otoritas Selidiki Polis Asuransi Rp1 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERN, DDTCNews – Perusahaan asuransi Swiss Life menyebutkan nilai portofolio senilai 70 juta franc Swiss atau setara dengan Rp1 triliun milik klien asal Amerika Serikat (AS) tengah dalam proses penyelidikan.

Laporan keuangan Swiss Life menyebutkan proses penyelidikan tersebut dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) pada 2020 lantaran terdapat dugaan wajib pajak menyamarkan pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner melalui polis asuransi Swiss Life.

"Diskusi dengan DOJ belum selesai dan akibatnya angka terakhir [70 juta franc Swiss] bisa sedikit lebih tinggi," tulis keterangan Swiss Life dikutip Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Penyelidikan DOJ terhadap polis asuransi Swiss Life yang dimiliki oleh wajib pajak AS pertama kali dilakukan pada 2017. Hasil penyelidikan tersebut mengungkapkan nilai portofolio klien asal AS itu mencapai 1 miliar franc Swiss.

Portofolio polis asuransi tersebut tidak seluruhnya terdaftar di Swiss. Setidaknya terdapat portofolio senilai 250 juta franc Swiss yang dipegang oleh perusahaan berbasis di Liechtenstein dan anak usaha yang terdaftar di Singapura.

Manuver DOJ tidak bisa dilepaskan dengan berlakunya regulasi untuk memastikan kepatuhan pajak bagi warga AS yang memiliki aset keuangan di luar negeri. Alhasil, otoritas rajin menyisir kepatuhan pajak warga AS dalam melaporkan kepemilikan aset di luar negeri.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Proses penyelidikan sejak 2017 menunjukkan adanya skema untuk menghindari pembayaran pajak pemerintah federal AS dengan cara identitas wajib pajak AS sebagai penerima manfaat sebenarnya disamarkan melalui polis asuransi yang didaftarkan atas nama perusahaan.

"Semua kontrak asuransi yang masuk kategori dan dilaporkan sesuai dengan FACTA," terang Swiss Life seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China