SWISS

Endus Penghindaran Pajak, Otoritas Selidiki Polis Asuransi Rp1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Maret 2021 | 10:45 WIB
Endus Penghindaran Pajak, Otoritas Selidiki Polis Asuransi Rp1 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERN, DDTCNews – Perusahaan asuransi Swiss Life menyebutkan nilai portofolio senilai 70 juta franc Swiss atau setara dengan Rp1 triliun milik klien asal Amerika Serikat (AS) tengah dalam proses penyelidikan.

Laporan keuangan Swiss Life menyebutkan proses penyelidikan tersebut dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) pada 2020 lantaran terdapat dugaan wajib pajak menyamarkan pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner melalui polis asuransi Swiss Life.

"Diskusi dengan DOJ belum selesai dan akibatnya angka terakhir [70 juta franc Swiss] bisa sedikit lebih tinggi," tulis keterangan Swiss Life dikutip Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Penyelidikan DOJ terhadap polis asuransi Swiss Life yang dimiliki oleh wajib pajak AS pertama kali dilakukan pada 2017. Hasil penyelidikan tersebut mengungkapkan nilai portofolio klien asal AS itu mencapai 1 miliar franc Swiss.

Portofolio polis asuransi tersebut tidak seluruhnya terdaftar di Swiss. Setidaknya terdapat portofolio senilai 250 juta franc Swiss yang dipegang oleh perusahaan berbasis di Liechtenstein dan anak usaha yang terdaftar di Singapura.

Manuver DOJ tidak bisa dilepaskan dengan berlakunya regulasi untuk memastikan kepatuhan pajak bagi warga AS yang memiliki aset keuangan di luar negeri. Alhasil, otoritas rajin menyisir kepatuhan pajak warga AS dalam melaporkan kepemilikan aset di luar negeri.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Proses penyelidikan sejak 2017 menunjukkan adanya skema untuk menghindari pembayaran pajak pemerintah federal AS dengan cara identitas wajib pajak AS sebagai penerima manfaat sebenarnya disamarkan melalui polis asuransi yang didaftarkan atas nama perusahaan.

"Semua kontrak asuransi yang masuk kategori dan dilaporkan sesuai dengan FACTA," terang Swiss Life seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN