AKUNTABILITAS KEUANGAN

Empat Hal Ini Jadi Prioritas Pengawasan BPKP Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 14:30 WIB
Empat Hal Ini Jadi Prioritas Pengawasan BPKP Tahun Ini

Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan terdapat empat agenda prioritas pengawasan yang akan dilakukan pada tahun ini.

Kepala BPKP M. Yusuf Ateh mengatakan keempat agenda prioritas tersebut akan dilaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Pertama, penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kedua, pengawasan atas akuntabilitas keuangan negara dan daerah. Ketiga, penguatan tata kelola kementerian/lembaga dan pemda. Keempat, pengawasan sektoral dan tematis yang dijabarkan menjadi 60 kelompok isu pengawasan prioritas 2021.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

"Dengan membuat agenda prioritas pengawasan 2021, diharapkan BPKP sebagai auditor internal Presiden dapat memberikan masukan-masukan berkualitas," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (2/3/2021).

Yusuf menjelaskan agenda prioritas pengawasan tahun ini harus dilakukan secara sistematis sehingga proses bisnis pengawasan dapat dilakukan dengan efektif. Hal tersebut akan memberikan manfaat bagi proses pengambilan kebijakan.

Dia mengingatkan seluruh komponen BPKP untuk tidak melupakan prinsip dasar pengawasan, yaitu konvergen dan kolaboratif. Kedua prinsip tersebut penting untuk dilakukan sehingga pengawasan bisa memberikan manfaat, tepat waktu dan mendorong perbaikan.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Selain itu, agenda prioritas pengawasan harus mampu memberikan nilai tambah melalui saran perbaikan kebijakan. Menurutnya, rangkaian proses pengawasan tidak boleh menjadi penghambat bagi K/L atau pemda dalam melakukan kegiatan.

"Jadi butuh prinsip kecepatan di mana pengawasan tidak boleh memperpanjang atau memperlambat proses pelaksanaan program," ujar Yusuf. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’