PROYEK BEPS

Empat Aksi BEPS Ini akan Segera Dirampungkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 15:27 WIB
Empat Aksi BEPS Ini akan Segera Dirampungkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah berupaya untuk menyelesaikan kerangka aturan terkait implementasi proyek base erosion and profit shifting (BEPS), sebagaimana yang dilakukan oleh negara-negara lain yang tergabung dalam proyek tersebut.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan pemerintah Indonesia mendapatkan tantangan untuk bisa menyelesaikan aksi BEPS dalam kurun waktu yang dekat ini.

"Dalam jangka waktu dekat ini, Indonesia akan menyelesaikan 4 aksi BEPS. Tidak hanya di Indonesia, pemerintah negara lain pun diminta melakukan hal yang sama, 4 aksi yang sama," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebagaimana diketahui, dari ke-15 aksi yang ada, OECD dan G20 telah menetapkan 4 aksi yang menjadi standar minimum untuk diterapkann yaitu, aksi ke-5, aksi ke-6, aksi ke-13 dan aksi ke-14.

John menjelaskan sebelumnya pemerintah telah berhasil menyelesaikan aksi BEPS ke-13 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 pada tahun 2016 mengenai ketentuan dokumentasi transfer pricing.

"Semuanya masih on going. Tapi untuk aksi BEPS ke-13 sebenarnya itu sudah dirampungkan dengan berlakunya PMK 213/2016," ucapnya.

Selanjutnya, kata John, Pemerintah Indonsia juga akan menandatangani perjanjian multilateral atau Multilateral Tax Agreement pada Juni nanti. Adapun secara keseluruhan 15 aksi BEPS tersebut antara lainnya:

  1. Address the tax challenges of the digital economy;
  2. Neutralise the effects of hybrid mismatch arrangements;
  3. Strengthen CFC rules;
  4. Limit base erosion via interest deductions and other financial payments;
  5. Counter harmful tax practices more effectively, taking into account transparency and substance;
  6. Prevent treaty abuse;
  7. Prevent the artificial avoidance of PE status
  8. 9,10. Assure that transfer pricing outcomes are in line with value creation;
  1. Establish methodologies to collect and analyse data on BEPS and the actions to address it;
  2. Require taxpayers to disclose their aggressive tax planning arrangements;
  3. Re-examine transfer pricing documentation;
  4. Make dispute resolution mechanisms more effective; dan
  5. Develop a multilateral instrument.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja