PROYEK BEPS

Empat Aksi BEPS Ini akan Segera Dirampungkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 15:27 WIB
Empat Aksi BEPS Ini akan Segera Dirampungkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah berupaya untuk menyelesaikan kerangka aturan terkait implementasi proyek base erosion and profit shifting (BEPS), sebagaimana yang dilakukan oleh negara-negara lain yang tergabung dalam proyek tersebut.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan pemerintah Indonesia mendapatkan tantangan untuk bisa menyelesaikan aksi BEPS dalam kurun waktu yang dekat ini.

"Dalam jangka waktu dekat ini, Indonesia akan menyelesaikan 4 aksi BEPS. Tidak hanya di Indonesia, pemerintah negara lain pun diminta melakukan hal yang sama, 4 aksi yang sama," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Sebagaimana diketahui, dari ke-15 aksi yang ada, OECD dan G20 telah menetapkan 4 aksi yang menjadi standar minimum untuk diterapkann yaitu, aksi ke-5, aksi ke-6, aksi ke-13 dan aksi ke-14.

John menjelaskan sebelumnya pemerintah telah berhasil menyelesaikan aksi BEPS ke-13 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 pada tahun 2016 mengenai ketentuan dokumentasi transfer pricing.

"Semuanya masih on going. Tapi untuk aksi BEPS ke-13 sebenarnya itu sudah dirampungkan dengan berlakunya PMK 213/2016," ucapnya.

Selanjutnya, kata John, Pemerintah Indonsia juga akan menandatangani perjanjian multilateral atau Multilateral Tax Agreement pada Juni nanti. Adapun secara keseluruhan 15 aksi BEPS tersebut antara lainnya:

  1. Address the tax challenges of the digital economy;
  2. Neutralise the effects of hybrid mismatch arrangements;
  3. Strengthen CFC rules;
  4. Limit base erosion via interest deductions and other financial payments;
  5. Counter harmful tax practices more effectively, taking into account transparency and substance;
  6. Prevent treaty abuse;
  7. Prevent the artificial avoidance of PE status
  8. 9,10. Assure that transfer pricing outcomes are in line with value creation;
  1. Establish methodologies to collect and analyse data on BEPS and the actions to address it;
  2. Require taxpayers to disclose their aggressive tax planning arrangements;
  3. Re-examine transfer pricing documentation;
  4. Make dispute resolution mechanisms more effective; dan
  5. Develop a multilateral instrument.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi