PROYEK BEPS

Empat Aksi BEPS Ini akan Segera Dirampungkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 15:27 WIB
Empat Aksi BEPS Ini akan Segera Dirampungkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah berupaya untuk menyelesaikan kerangka aturan terkait implementasi proyek base erosion and profit shifting (BEPS), sebagaimana yang dilakukan oleh negara-negara lain yang tergabung dalam proyek tersebut.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan pemerintah Indonesia mendapatkan tantangan untuk bisa menyelesaikan aksi BEPS dalam kurun waktu yang dekat ini.

"Dalam jangka waktu dekat ini, Indonesia akan menyelesaikan 4 aksi BEPS. Tidak hanya di Indonesia, pemerintah negara lain pun diminta melakukan hal yang sama, 4 aksi yang sama," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagaimana diketahui, dari ke-15 aksi yang ada, OECD dan G20 telah menetapkan 4 aksi yang menjadi standar minimum untuk diterapkann yaitu, aksi ke-5, aksi ke-6, aksi ke-13 dan aksi ke-14.

John menjelaskan sebelumnya pemerintah telah berhasil menyelesaikan aksi BEPS ke-13 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 pada tahun 2016 mengenai ketentuan dokumentasi transfer pricing.

"Semuanya masih on going. Tapi untuk aksi BEPS ke-13 sebenarnya itu sudah dirampungkan dengan berlakunya PMK 213/2016," ucapnya.

Selanjutnya, kata John, Pemerintah Indonsia juga akan menandatangani perjanjian multilateral atau Multilateral Tax Agreement pada Juni nanti. Adapun secara keseluruhan 15 aksi BEPS tersebut antara lainnya:

  1. Address the tax challenges of the digital economy;
  2. Neutralise the effects of hybrid mismatch arrangements;
  3. Strengthen CFC rules;
  4. Limit base erosion via interest deductions and other financial payments;
  5. Counter harmful tax practices more effectively, taking into account transparency and substance;
  6. Prevent treaty abuse;
  7. Prevent the artificial avoidance of PE status
  8. 9,10. Assure that transfer pricing outcomes are in line with value creation;
  1. Establish methodologies to collect and analyse data on BEPS and the actions to address it;
  2. Require taxpayers to disclose their aggressive tax planning arrangements;
  3. Re-examine transfer pricing documentation;
  4. Make dispute resolution mechanisms more effective; dan
  5. Develop a multilateral instrument.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra