EDUKASI PAJAK

Eliminasi Pemajakan Berganda, Begini Cara Kerja P3B

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2023 | 13:00 WIB
Eliminasi Pemajakan Berganda, Begini Cara Kerja P3B

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menghilangkan dampak pajak berganda merupakan salah satu tujuan dari diadakannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), baik yang diselenggarakan secara bilateral maupun multilateral.

Lalu, bagaimana sebenarnya cara kerja P3B dalam menghilangkan dampak dari pajak berganda?

Langkah pertama, P3B mengatur alokasi hak pemajakan menurut jenis penghasilannya kepada negara-negara yang mengadakan P3B tersebut. Pada umumnya, terdapat tiga tipe ketentuan mengenai alokasi hak pemajakan tersebut.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Pertama, alokasi hak pemajakan secara eksklusif kepada satu negara apabila suatu ketentuan di dalam P3B menggunakan frasa shall be taxable only. Dalam alokasi ini, tidak ada pajak berganda lantaran hanya satu negara saja yang dapat memajaki suatu penghasilan.

Kedua, alokasi hak pemajakan diberikan kepada negara sumber dan negara domisili. Negara sumber mendapatkan hak pemajakan yang pertama dan negara domisili mendapatkan hak pemajakan atas klaim pajak yang tersisa (residual taxing right). Cirinya, jika ketentuan di dalam P3B menggunakan frasa may be taxed.

Ketiga, alokasi hak pemajakan diberikan kepada negara sumber dan negara domisili. Negara sumber mendapatkan hak pemajakan yang pertama, tetapi dengan pembatasan tarif pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Adapun negara domisili mendapatkan hak pemajakan atas klaim pajak yang tersisa jika ketentuan di dalam P3B menggunakan frasa may be taxed (...) but the tax so charged shall not exceed.

Pada langkah kedua, P3B memuat ketentuan mengenai eliminasi pajak berganda dalam kasus alokasi hak pemajakan dalam poin ketentuan kedua dan ketiga di atas, yaitu dengan mewajibkan negara domisili untuk mengeliminasi pajak yang telah diklaim oleh negara sumber melalui suatu metode eliminasi pajak berganda.

Pada umumnya, metode eliminasi pajak berganda yang dipakai ialah metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Dalam metode pembebasan, negara domisili diwajibkan untuk tidak menerapkan klaim hak pemajakannya terhadap penghasilan tersebut sehingga hanya negara sumber saja yang melakukan klaim hak pemajakannya.

Sementara itu, dalam metode kredit, negara domisili akan tetap melakukan klaim hak pemajakannya berdasarkan worldwide income dan memberikan kredit (terbatas) sebesar jumlah pajak yang telah diklaim oleh negara sumber.

Metode kredit memberikan efek residual, yaitu klaim hak pemajakan negara domisili bergantung pada seberapa besar klaim hak pemajakan yang dilakukan negara sumber. Makin kecil jumlah pajak yang diklaim oleh negara sumber maka makin besar klaim hak pemajakan negara domisili.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Sebaliknya, jika negara sumber menambah klaim hak pemajakannya maka makin kecil klaim hak pemajakan yang didapatkan negara domisili.

Adapun contoh perhitungan yang menunjukkan efek residual yang dihasilkan oleh penerapan metode kredit, pembahasan lebih lanjut mengenai cara kerja dan langkah-langkah penerapan P3B, termasuk pendekatan-pendekatan yang lazim digunakan dalam menginterpretasikan suatu P3B, dapat dibaca di dalam buku terbaru terbitan DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Buku ini dapat dibeli mulai 28 Februari 2023. Pada tanggal yang sama, DDTC akan menggelar acara peluncuran buku yang dikemas dalam bentuk talk show bertajuk Lebih Dekat dengan Pajak Lewat Buku.

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Acara tersebut dilaksanakan secara hybrid, yaitu luring di Menara DDTC (khusus tamu undangan) dan daring untuk umum dengan menggunakan platform Zoom pada pukul 09.00 – 11.00 WIB. Peserta dapat mendaftar melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/free_event.

Tambahan informasi, acara tidak dipungut biaya alias gratis. Anda juga dapat melakukan prapesan atau preorder buku dengan mengisi formulir berikut https://bit.ly/PesanBukuDDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi