EDUKASI PAJAK

Eliminasi Pemajakan Berganda, Begini Cara Kerja P3B

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2023 | 13:00 WIB
Eliminasi Pemajakan Berganda, Begini Cara Kerja P3B

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menghilangkan dampak pajak berganda merupakan salah satu tujuan dari diadakannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), baik yang diselenggarakan secara bilateral maupun multilateral.

Lalu, bagaimana sebenarnya cara kerja P3B dalam menghilangkan dampak dari pajak berganda?

Langkah pertama, P3B mengatur alokasi hak pemajakan menurut jenis penghasilannya kepada negara-negara yang mengadakan P3B tersebut. Pada umumnya, terdapat tiga tipe ketentuan mengenai alokasi hak pemajakan tersebut.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pertama, alokasi hak pemajakan secara eksklusif kepada satu negara apabila suatu ketentuan di dalam P3B menggunakan frasa shall be taxable only. Dalam alokasi ini, tidak ada pajak berganda lantaran hanya satu negara saja yang dapat memajaki suatu penghasilan.

Kedua, alokasi hak pemajakan diberikan kepada negara sumber dan negara domisili. Negara sumber mendapatkan hak pemajakan yang pertama dan negara domisili mendapatkan hak pemajakan atas klaim pajak yang tersisa (residual taxing right). Cirinya, jika ketentuan di dalam P3B menggunakan frasa may be taxed.

Ketiga, alokasi hak pemajakan diberikan kepada negara sumber dan negara domisili. Negara sumber mendapatkan hak pemajakan yang pertama, tetapi dengan pembatasan tarif pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun negara domisili mendapatkan hak pemajakan atas klaim pajak yang tersisa jika ketentuan di dalam P3B menggunakan frasa may be taxed (...) but the tax so charged shall not exceed.

Pada langkah kedua, P3B memuat ketentuan mengenai eliminasi pajak berganda dalam kasus alokasi hak pemajakan dalam poin ketentuan kedua dan ketiga di atas, yaitu dengan mewajibkan negara domisili untuk mengeliminasi pajak yang telah diklaim oleh negara sumber melalui suatu metode eliminasi pajak berganda.

Pada umumnya, metode eliminasi pajak berganda yang dipakai ialah metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam metode pembebasan, negara domisili diwajibkan untuk tidak menerapkan klaim hak pemajakannya terhadap penghasilan tersebut sehingga hanya negara sumber saja yang melakukan klaim hak pemajakannya.

Sementara itu, dalam metode kredit, negara domisili akan tetap melakukan klaim hak pemajakannya berdasarkan worldwide income dan memberikan kredit (terbatas) sebesar jumlah pajak yang telah diklaim oleh negara sumber.

Metode kredit memberikan efek residual, yaitu klaim hak pemajakan negara domisili bergantung pada seberapa besar klaim hak pemajakan yang dilakukan negara sumber. Makin kecil jumlah pajak yang diklaim oleh negara sumber maka makin besar klaim hak pemajakan negara domisili.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebaliknya, jika negara sumber menambah klaim hak pemajakannya maka makin kecil klaim hak pemajakan yang didapatkan negara domisili.

Adapun contoh perhitungan yang menunjukkan efek residual yang dihasilkan oleh penerapan metode kredit, pembahasan lebih lanjut mengenai cara kerja dan langkah-langkah penerapan P3B, termasuk pendekatan-pendekatan yang lazim digunakan dalam menginterpretasikan suatu P3B, dapat dibaca di dalam buku terbaru terbitan DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Buku ini dapat dibeli mulai 28 Februari 2023. Pada tanggal yang sama, DDTC akan menggelar acara peluncuran buku yang dikemas dalam bentuk talk show bertajuk Lebih Dekat dengan Pajak Lewat Buku.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Acara tersebut dilaksanakan secara hybrid, yaitu luring di Menara DDTC (khusus tamu undangan) dan daring untuk umum dengan menggunakan platform Zoom pada pukul 09.00 – 11.00 WIB. Peserta dapat mendaftar melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/free_event.

Tambahan informasi, acara tidak dipungut biaya alias gratis. Anda juga dapat melakukan prapesan atau preorder buku dengan mengisi formulir berikut https://bit.ly/PesanBukuDDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan