PP 22/2024

Eksportir Simpan DHE SDA sebelum PP 22/2024, Begini Perlakuan Pajaknya

Dian Kurniati | Rabu, 22 Mei 2024 | 13:00 WIB
Eksportir Simpan DHE SDA sebelum PP 22/2024, Begini Perlakuan Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 22/2024 mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Pasal 5 ayat (2) PP 22/2024 menyatakan pemotongan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA dilakukan pada saat pembayaran bunga, diskonto, atau imbalan lain sejenis oleh bank atau pihak lainnya kepada eksportir.

Artinya, apabila DHE SDA ditempatkan di instrumen moneter/keuangan tertentu sebelum PP ini berlaku, pemotongan PPh final atas penghasilan dari penempatan DHE SDA ini juga akan mengikuti waktu pembayaran bunga, diskonto, atau imbalan lainnya.

"Pemotongan pajak penghasilan ... dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir," bunyi Pasal 5 ayat (2) PP 22/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Contoh pemotongan PPh final atas penghasilan dari penempatan DHE SDA di instrumen moneter/keuangan tertentu juga terdapat pada penjelasan PP 22/2024.

Contoh Kasus

Pada contoh kasus yang disajikan, PT C selaku eksportir SDA memasukkan dana DHE SDA ke dalam rekening khusus Bank M, dan kemudian memindahkan dana tersebut pada deposito di Bank M. Penempatan DHE SDA pada deposito dilakukan sebelum PP 22/2024 berlaku.

PT C menempatkan DHE SDA pada instrumen deposito dengan tenor penempatan 3 bulan. Pada kontrak, disebutkan pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan sehingga pembayaran bunga ini dilakukan sebanyak 3 kali.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pembayaran bunga bulan pertama dilakukan sebelum PP 22/2024 berlaku, sedangkan untuk pembayaran bunga bulan kedua dan ketiga dilakukan saat PP ini berlaku.

Berdasarkan kondisi tersebut, atas bunga bulan pertama yang dibayarkan sebelum berlakunya PP 22/2024, masih dipotong PPh berdasarkan ketentuan dalam PP 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015. PP 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015 mengatur atas bunga deposito mata uang dolar AS yang bersumber dari penempatan DHE dalam tenor 3 bulan dikenai PPh final dengan tarif 7,5%.

Sementara untuk bunga deposito mata uang rupiah yang bersumber dari DHE dalam tenor 3 bulan, dikenai PPh final 5%.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Di sisi lain, atas bunga bulan kedua dan ketiga yang dibayarkan setelah berlakunya PP 22/2024, dipotong PPh final berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut. Atas bunga deposito mata uang dolar AS yang bersumber dari penempatan DHE dalam tenor 3 bulan, sama-sama dikenai PPh final dengan tarif 7,5%.

Namun untuk bunga deposito mata uang rupiah yang bersumber dari DHE dalam tenor 3 bulan, dikenai tarif PPh final hanya 2,5%.

Instrumen Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA

PP 22/2024 terbit untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan DHE yang berasal dari barang ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Melalui peraturan tersebut, diatur pemberian insentif PPh apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Terdapat 4 instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang diatur dalam PP ini. Pertama, deposito yang diterbitkan oleh bank yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada bank yang sama.

Kedua, term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama. Ketiga, surat sanggup yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI.

Keempat, instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan, setelah berkoordinasi dengan gubernur BI.

Baca Juga:
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5 dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Adapun atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.

Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, dikenakan tarif PPh final sebesar 5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP