KEBIJAKAN PAJAK

Ekspor Melonjak, Restitusi Sektor Manufaktur dan Tambang Ikut Naik

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:17 WIB
Ekspor Melonjak, Restitusi Sektor Manufaktur dan Tambang Ikut Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Restitusi PPN pada Agustus 2022 tercatat mengalami lonjakan akibat peningkatan ekspor oleh pelaku usaha, khususnya dari sektor industri pengolahan dan pertambangan.

Restitusi pada sektor pertambangan mencapai 3%, sedangkan restitusi pada industri pengolahan mencapai 14%.

"Apabila bicara PPN dan barang itu dijual ke luar negeri pasti akan restitusi, apalagi kalau jualannya tambah banyak," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengatakan pada tahun ini sektor industri pengolahan tercatat lebih banyak melakukan ekspor bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini mendorong kenaikan restitusi.

Dengan demikian, kenaikan restitusi pada sektor tertentu tidak serta merta mencerminkan penurunan aktivitas usaha.

"Hukumnya PPN barang keluar dari Indonesia, tarif pajaknya 0%. Kalau ditransaksikan di Indonesia tarifnya 11% dipungut PPN dalam negeri," ujar Suryo.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan terkadang restitusi mengalami peningkatan pada bulan-bulan tertentu karena adanya penyelesaian pemeriksaan dan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) secara bersamaan.

Meski restitusi naik, pertumbuhan restitusi pada kedua sektor tersebut masih lebih rendah bila dibandingkan dengan pertumbuhan setoran pajaknya secara bruto. "Secara umum kami melihatnya masih normal," ujar Yon.

Walau demikian, Yon mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan tetap mengantisipasi bila ada restitusi yang tidak normal atau anomali. Tren restitusi akan dievaluasi oleh pemerintah setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra