KEBIJAKAN PAJAK

Ekspor Melonjak, Restitusi Sektor Manufaktur dan Tambang Ikut Naik

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:17 WIB
Ekspor Melonjak, Restitusi Sektor Manufaktur dan Tambang Ikut Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Restitusi PPN pada Agustus 2022 tercatat mengalami lonjakan akibat peningkatan ekspor oleh pelaku usaha, khususnya dari sektor industri pengolahan dan pertambangan.

Restitusi pada sektor pertambangan mencapai 3%, sedangkan restitusi pada industri pengolahan mencapai 14%.

"Apabila bicara PPN dan barang itu dijual ke luar negeri pasti akan restitusi, apalagi kalau jualannya tambah banyak," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo mengatakan pada tahun ini sektor industri pengolahan tercatat lebih banyak melakukan ekspor bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini mendorong kenaikan restitusi.

Dengan demikian, kenaikan restitusi pada sektor tertentu tidak serta merta mencerminkan penurunan aktivitas usaha.

"Hukumnya PPN barang keluar dari Indonesia, tarif pajaknya 0%. Kalau ditransaksikan di Indonesia tarifnya 11% dipungut PPN dalam negeri," ujar Suryo.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan terkadang restitusi mengalami peningkatan pada bulan-bulan tertentu karena adanya penyelesaian pemeriksaan dan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) secara bersamaan.

Meski restitusi naik, pertumbuhan restitusi pada kedua sektor tersebut masih lebih rendah bila dibandingkan dengan pertumbuhan setoran pajaknya secara bruto. "Secara umum kami melihatnya masih normal," ujar Yon.

Walau demikian, Yon mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan tetap mengantisipasi bila ada restitusi yang tidak normal atau anomali. Tren restitusi akan dievaluasi oleh pemerintah setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN