KEBIJAKAN PAJAK

Ekspor-Impor Sumbang Penerimaan, Sri Mulyani Harap Tak Ada Korupsi

Dian Kurniati | Minggu, 17 September 2023 | 14:30 WIB
Ekspor-Impor Sumbang Penerimaan, Sri Mulyani Harap Tak Ada Korupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pelayanan dan tata kelola ekspor-impor dapat bersih dari korupsi.

Sri Mulyani mengatakan kegiatan ekspor dan impor memiliki peranan penting dalam perekonomian. Selain itu, lanjutnya, kegiatan perdagangan internasional juga dapat berkontribusi pada penerimaan perpajakan.

"Jika melihat penerimaan negara, ekspor-impor kita penting sekali," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menjelaskan pentingnya ekspor-impor tersebut saat berbicara dalam Seminar Nasional Presisi Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola dan Pelayanan Ekspor Impor yang diselenggarakan oleh Polri, beberapa waktu lalu.

Dari sisi perpajakan, lanjut menteri keuangan, setoran dari PPN impor memiliki kontribusi sekitar 13% dari total penerimaan pajak. Sementara itu, PPh Pasal 22 impor juga menambah 3,8% pada penerimaan pajak.

Selain itu, ada dampak tidak langsung yang juga besar dari aktivitas ekspor-impor melalui setoran PPh Badan, PPN, serta penciptaan lapangan pekerjaan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani mengaku senang dengan komitmen Polri membantu Kemenkeu dalam melaksanakan tugas menjaga perekonomian nasional melalui pengumpulan penerimaan negara. Melalui tata kelola ekspor-impor yang bersih dari korupsi, ia berharap penerimaan negara juga terus menguat.

"Mari bersama-sama meningkatkan kerja sama dan kekompakan kita karena pada akhirnya Indonesia adalah tanah tumpah darah kita," ujarnya.

Pada unggahan tersebut, Sri Mulyani juga menyinggung korupsi sebagai salah satu tantangan yang dihadapi negara di dunia agar terhindar dari middle income trap. Menurutnya, dari 197 negara di dunia, tidak semuanya mampu untuk terus melaju menjadi negara maju.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hanya ada sekitar 20 negara yang terlepas dari middle-income trap dan menjadi high income country. Sementara itu, mayoritas negara masih akan berstatus sebagai low atau middle income country.

Salah satu ciri negara yang menjadi high income country adalah mampu menekan dan mengubah korupsi sehingga bukan menjadi faktor erosi kemajuan negara tersebut. Menurut Sekjen PBB Kofi Annan, korupsi adalah musuh paling utama bagi negara untuk maju. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?