Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Indri. Saya adalah karyawan swasta yang bekerja pada perusahaan bidang jasa manajemen. Dalam beberapa waktu mendatang, saya akan dipindahkan ke kantor cabang di Singapura. Untuk itu, saya akan mengirim barang pindahan ke Singapura.
Pertanyaan saya, apakah atas pengiriman barang pindahan yang saya lakukan terutang bea keluar? Apakah ada fasilitas tertentu agar ekspor yang saya lakukan tidak dikenakan bea keluar? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Indri, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Indri. Kementerian Keuangan baru-baru ini memperbarui aturan mengenai bea keluar yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar (PMK 106/2022).
Beleid ini mencabut dan menggantikan aturan pemungutan bea keluar yang sebelumnya berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 (PMK 86/2016).
Berdasarkan beleid tersebut, pada dasarnya barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian pengenaan bea keluar atas barang ekspor. Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 106/2022 yang berbunyi:
“(2) Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan untuk dikenakan Bea Keluar, dapat dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor tersebut merupakan:
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK 106/2022, barang pindahan masuk ke dalam barang ekspor yang dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar. Untuk mendapatkan pengecualian pengenaan bea keluar, eksportir harus mengajukan permohonan melalui sistem komputer layanan (SKP) kepada kepala kantor pabean.
Sebelumnya, pada Pasal 3 ayat (9) PMK 86/2016 terdapat beberapa dokumen yang harus dilampiri dalam permohonan pengecualian bea keluar untuk ekspor barang pindahan. Pasal 3 ayat (9) PMK 86/2016 mengatur:
“(9) Permohonan untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, harus dilampiri dokumen paling sedikit berupa:
Akan tetapi, melalui PMK 106/2022 persyaratan dokumen untuk pengecualian bea keluar ekspor barang pindahan disimplifikasi. Adapun persyaratan dokumen untuk mendapat pengecualian bea keluar ekspor barang pindahan dimuat dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 106/2022 yang berbunyi:
“(2) Pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pengecualian pengenaan Bea Keluar dan dilampiri dengan dokumen berupa:
Dengan demikian, kini eksportir hanya perlu membuat surat permohonan yang memuat perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pengecualian pengenaan bea keluar. Selain itu, dokumen yang perlu dilampirkan hanya berupa surat keterangan pindah yang telah ditandasahkan oleh perwakilan negara asing di Indonesia.
Selanjutnya, kepala kantor pabean akan meneliti permohonan dan memutuskan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap atau keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima secara lengkap.
Apabila permohonan disetujui, kepala kantor pabean atas nama menteri menerbitkan keputusan menteri mengenai pemberian pengecualian atas pengenaan bea keluar. Keputusan menteri tersebut kemudian harus dilampirkan dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.