KLATEN, DDTCNews – Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kabupaten (Dinsosnakertrans) Klaten berencana akan menarik retribusi US$100 setiap bulannya bagi pekerja asing atau ekspat di Kabupaten Klaten. Hal ini dilakukan guna menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Klaten Widada Kusnin Supriyadi mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mendata pekerja asing yang ada di perusahaan di Klaten. Hasil pendataan sementara menunjukkan terdapat 26 orang pekerja asing.
“Terutama perusahaan-perusahaan asing di Klaten, ada pekerja asingnya. Hanya ada beberapa orang yang tidak setiap saat berada di Klaten. Misalnya, tiga bulan berada di Klaten kemudian kembali ke daerah asal mereka. Rata-rata bekerja sebagai supervisor,” ujar Widada seperti dilansir melalui solopos.com.
Rencana penarikan retribusi pekerja asing sudah bergulir sejak awal tahun lalu bersamaan dengan selesainya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing yang menjadi payung hukum penarikan retribusi.
Hingga saat ini, Perda masih berada di tingkat provinsi. Dinsosnakertrans berjanji pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke perusahaan segera setelah Perda turun. "Setelah semuanya siap, aturan akan segera diberlakukan," katanya.
Widada mengatakan setiap pekerja asing harus membayar retribusi tersebut. Dinsosnakertrans akan melakukan penarikan setiap bulannya karena pekerja asing tak selamanya bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Klaten.
Dispenda menargetkan ada tambahan kas daerah Rp200 juta di tahun ini dari penarikan retribusi terhadap pekerja asing tersebut, meskipun realisasi peraturan ini masih menunggu payung hukum. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.