KABUPATEN KLATEN

Ekspat Kena Retribusi US$100/Bulan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 09:45 WIB
Ekspat Kena Retribusi US$100/Bulan

KLATEN, DDTCNews – Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kabupaten (Dinsosnakertrans) Klaten berencana akan menarik retribusi US$100 setiap bulannya bagi pekerja asing atau ekspat di Kabupaten Klaten. Hal ini dilakukan guna menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Klaten Widada Kusnin Supriyadi mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mendata pekerja asing yang ada di perusahaan di Klaten. Hasil pendataan sementara menunjukkan terdapat 26 orang pekerja asing.

“Terutama perusahaan-perusahaan asing di Klaten, ada pekerja asingnya. Hanya ada beberapa orang yang tidak setiap saat berada di Klaten. Misalnya, tiga bulan berada di Klaten kemudian kembali ke daerah asal mereka. Rata-rata bekerja sebagai supervisor,” ujar Widada seperti dilansir melalui solopos.com.

Baca Juga:
Lagi Ramai Dibahas Nih, Apa Itu BPHTB dan Retribusi PBG?

Rencana penarikan retribusi pekerja asing sudah bergulir sejak awal tahun lalu bersamaan dengan selesainya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing yang menjadi payung hukum penarikan retribusi.

Hingga saat ini, Perda masih berada di tingkat provinsi. Dinsosnakertrans berjanji pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke perusahaan segera setelah Perda turun. "Setelah semuanya siap, aturan akan segera diberlakukan," katanya.

Widada mengatakan setiap pekerja asing harus membayar retribusi tersebut. Dinsosnakertrans akan melakukan penarikan setiap bulannya karena pekerja asing tak selamanya bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Klaten.

Dispenda menargetkan ada tambahan kas daerah Rp200 juta di tahun ini dari penarikan retribusi terhadap pekerja asing tersebut, meskipun realisasi peraturan ini masih menunggu payung hukum. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lagi Ramai Dibahas Nih, Apa Itu BPHTB dan Retribusi PBG?

Senin, 25 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Hapus BPHTB dan Retribusi PBG untuk Proyek Rumah MBR

Minggu, 10 November 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN KLATEN

Diperpanjang, Program Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 November 2024

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLATEN

Pemda Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2, Berlaku hingga 31 Oktober

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?