KABUPATEN KLATEN

Ekspat Kena Retribusi US$100/Bulan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 09:45 WIB
Ekspat Kena Retribusi US$100/Bulan

KLATEN, DDTCNews – Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kabupaten (Dinsosnakertrans) Klaten berencana akan menarik retribusi US$100 setiap bulannya bagi pekerja asing atau ekspat di Kabupaten Klaten. Hal ini dilakukan guna menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Klaten Widada Kusnin Supriyadi mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mendata pekerja asing yang ada di perusahaan di Klaten. Hasil pendataan sementara menunjukkan terdapat 26 orang pekerja asing.

“Terutama perusahaan-perusahaan asing di Klaten, ada pekerja asingnya. Hanya ada beberapa orang yang tidak setiap saat berada di Klaten. Misalnya, tiga bulan berada di Klaten kemudian kembali ke daerah asal mereka. Rata-rata bekerja sebagai supervisor,” ujar Widada seperti dilansir melalui solopos.com.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

Rencana penarikan retribusi pekerja asing sudah bergulir sejak awal tahun lalu bersamaan dengan selesainya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing yang menjadi payung hukum penarikan retribusi.

Hingga saat ini, Perda masih berada di tingkat provinsi. Dinsosnakertrans berjanji pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke perusahaan segera setelah Perda turun. "Setelah semuanya siap, aturan akan segera diberlakukan," katanya.

Widada mengatakan setiap pekerja asing harus membayar retribusi tersebut. Dinsosnakertrans akan melakukan penarikan setiap bulannya karena pekerja asing tak selamanya bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Klaten.

Dispenda menargetkan ada tambahan kas daerah Rp200 juta di tahun ini dari penarikan retribusi terhadap pekerja asing tersebut, meskipun realisasi peraturan ini masih menunggu payung hukum. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lagi Ramai Dibahas Nih, Apa Itu BPHTB dan Retribusi PBG?

Senin, 25 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Hapus BPHTB dan Retribusi PBG untuk Proyek Rumah MBR

Minggu, 10 November 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN KLATEN

Diperpanjang, Program Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 November 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini