KABUPATEN KLATEN

Ekspat Kena Retribusi US$100/Bulan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 09:45 WIB
Ekspat Kena Retribusi US$100/Bulan

KLATEN, DDTCNews – Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kabupaten (Dinsosnakertrans) Klaten berencana akan menarik retribusi US$100 setiap bulannya bagi pekerja asing atau ekspat di Kabupaten Klaten. Hal ini dilakukan guna menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Klaten Widada Kusnin Supriyadi mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mendata pekerja asing yang ada di perusahaan di Klaten. Hasil pendataan sementara menunjukkan terdapat 26 orang pekerja asing.

“Terutama perusahaan-perusahaan asing di Klaten, ada pekerja asingnya. Hanya ada beberapa orang yang tidak setiap saat berada di Klaten. Misalnya, tiga bulan berada di Klaten kemudian kembali ke daerah asal mereka. Rata-rata bekerja sebagai supervisor,” ujar Widada seperti dilansir melalui solopos.com.

Baca Juga:
Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

Rencana penarikan retribusi pekerja asing sudah bergulir sejak awal tahun lalu bersamaan dengan selesainya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing yang menjadi payung hukum penarikan retribusi.

Hingga saat ini, Perda masih berada di tingkat provinsi. Dinsosnakertrans berjanji pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke perusahaan segera setelah Perda turun. "Setelah semuanya siap, aturan akan segera diberlakukan," katanya.

Widada mengatakan setiap pekerja asing harus membayar retribusi tersebut. Dinsosnakertrans akan melakukan penarikan setiap bulannya karena pekerja asing tak selamanya bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Klaten.

Dispenda menargetkan ada tambahan kas daerah Rp200 juta di tahun ini dari penarikan retribusi terhadap pekerja asing tersebut, meskipun realisasi peraturan ini masih menunggu payung hukum. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLATEN

Pemda Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2, Berlaku hingga 31 Oktober

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:00 WIB KOTA PASURUAN

Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

Minggu, 04 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi PP 5/2021, Pemerintah Tetapkan SLA Penerbitan KKPR dan PBG

Selasa, 23 Juli 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tahukah Kamu Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN