KABUPATEN KLATEN

Diperpanjang, Program Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 November 2024

Dian Kurniati | Minggu, 10 November 2024 | 08:30 WIB
Diperpanjang, Program Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 November 2024

Program pemutihan pajak.

KLATEN, DDTCNews – Pemkab Klaten, Jawa Tengah kembali memperpanjang program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pemkab menyatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2. Perpanjangan periode pemutihan denda ini diberikan hingga 30 November 2024, dari sebelumnya hingga 31 Oktober 2024.

"Penghapusan denda pajak bumi dan bangunan wilayah Kabupaten Klaten masih diperpanjang hingga 30 November 2024," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkpadklaten, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemkab menjelaskan pemutihan denda PBB-P2 diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 2018 hingga 2024. Masyarakat pun dapat memeriksa besaran PBB-P2 terutang secara online dengan mengakses https://pbb-klaten.id/ dan memasukkan nomor objek pajak.

Mengenai metode pembayarannya, dapat dilakukan melalui berbagai saluran antara lain Bank Jateng, kantor pos, Alfamart, Indomaret, dan Gopay.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Ayo, segera Lunasi PBB. Bebas Denda," tulis BPKPAD.

Tahun ini, pemkab telah beberapa kali memberikan insentif pemutihan denda PBB-P2. Program ini antara lain dilaksanakan untuk merayakan HUT ke-220 kabupaten tersebut.

Selain membantu masyarakat, program pemutihan juga diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan daerah. Pemkab menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp38 miliar pada tahun ini.

Angka tersebut lebih rendah 5% dari realisasi PBB-P2 pada tahun lalu yang mencapai Rp40 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?