KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekonomi Tertekan Corona, Indonesia dan Filipina Cari Solusi Bersama

Dian Kurniati | Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:11 WIB
Ekonomi Tertekan Corona, Indonesia dan Filipina Cari Solusi Bersama

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Perdagangan menyebutkan Indonesia dan Filipina saat ini tengah mencari solusi bersama untuk memulihkan perekonomian kedua negara dari tekanan pandemi virus Corona.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan kedua negara ingin mencari solusi bersama untuk memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi virus Corona.

“Covid-19 membuat ekonomi Indonesia dan Filipina terkontraksi. Untuk itu, kedua delegasi sepakat memperkuat kolaborasi dan kerja sama, termasuk mencari jalan keluar dari persoalan dagang yang dihadapi selama ini,” katanya, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina membahas berbagai isu dan kerja sama ekonomi dalam forum bilateral ‘The Joint Working Group on Trade, Investments, Handicrafts, and Shipping’ yang digelar secara virtual.

Dalam pertemuan tersebut, setidaknya ada enam inisiatif kerja sama dan dialog, yaitu MoU Promosi Investasi, MoU Produk Halal, MoU Ekonomi Kreatif, MoU Perikanan dan Kelautan, Dialog Industri Tembaga dan Dialog Industri Tekstil.

Selain itu, Indonesia juga mengangkat tiga isu perdagangan antara kedua negara. Pertama, isu penggunaan instrumen special safeguard (SSG) terhadap kopi instan Indonesia. Kedua, soal rencana investigasi safeguard atas impor kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ketiga, isu pendaftaran produk obat pada Food and Drug Administration (FDA) Filipina selama masa pandemi. Sementara itu, Filipina mengangkat isu eksportasi produk pertanian, peternakan, dan minuman olahan ke Indonesia.

"Melalui pembahasan dalam pertemuan ini, diharapkan arus perdagangan kedua negara akan semakin lancar dan ekonomi Indonesia dan Filipina dapat bangkit kembali pasca Covid-19," ujar Imam.

Iman menilai potensi kerja sama perdagangan kedua negara masih sangat besar. Pada 2019, total perdagangan Indonesia dan Filipina mencapai US$7,6 miliar, dengan surplus bagi Indonesia sebesar US$5,9 miliar.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sementara periode Januari hingga Juni 2020, total perdagangan tercatat US$2,9 miliar dengan nilai ekspor Indonesia sebesar US$2,6 miliar dan impor US$283 juta sehingga mencatatkan surplus US$2,3 miliar.

Produk ekspor utama Indonesia ke Filipina pada 2019 adalah batu bara senilai US$1,5 miliar, mobil US$1,1 miliar, sepeda motor US$681 juta, konsentrat dari kopi dan teh US$455 juta, dan minyak kelapa sawit US$230 juta.

Produk impor utama Indonesia dari Filipina adalah tembaga dimurnikan senilai US$86 juta, polimer dari propilena US$65 juta, bagian dan aksesoris kendaraan bermotor US$63 juta, mesin cetak US$65 juta, serta ketel uap air US$45 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 08:38 WIB

#MariBicara kerjasama bilateral kedua negara merupakan langkah nyata pemulihan ekonomi kedua negara. Kerjasama dengan Filipina merupakan langkah pertama, perlu langkah lanjutan dengan kerjasama dengan negara lain yang memiliki hubungan ekonomi erat dengan Indonesia, seperti China, negara-negara Afrika dan sebagainya.

12 Agustus 2020 | 15:20 WIB

Jika dengan berdiskusi bisa menemukan cara untuk memulihkan perekonomian Negara Indonesia kenapa tidak, mungkin dengan beberapa pendapat bisa diambil solusi yang terbaik.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?