PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Melambat, Ini Rencana Respons dari Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 11:05 WIB
Ekonomi Melambat, Ini Rencana Respons dari Pemerintah

Suasana rapat koordinasi. (foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Situasi ekonomi yang tengah melambat membuat pemerintah menyiapkan langkah cepat untuk mengantisipasinya. Kemenko Perekonomian menjadi garda terdepan dalam menghadapi hal tersebut.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya tengah merancang program prioritas (quick wins) dan program kerja 2020-2024 di bidang perekonomian. Rapat koordinasi yang dihelat kemarin menghasilkan 4 program pokok dan 15 rencana aksi yang akan disiapkan otoritas.

“Presiden RI sudah mengatakan bahwa 6 bulan pertama yang akan menentukan kondisi ekonomi kita. Tantangan kita adalah apakah kita bisa menangani persoalan-persoalan yang timbul di tengah perekonomian yang slow down,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Mantan Menteri Perindustrian itu menyebut 4 pokok kebijakan yang menjadi perhatian. Pertama, program untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Kedua, program untuk meningkatkan pemerataan ekonomi dan pengurangan kesenjangan (inklusif).

Ketiga, program untuk mendukung keberlanjutan ekonomi (sustainability). Keempat, program untuk meningkatkan daya saing ekonomi (competitiveness). Seluruh arah kebijakan tersebut akan diterjemahkan melalui 15 rencana aksi dalam bentuk program prioritas alias quick wins.

“Ada 15 usulan program prioritas (quick wins) yang diharapkan tuntas dalam 6 bulan ke depan,” ungkap Airlangga.

Baca Juga:
Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Adapun usulan 15 program prioritas tersebut adalah program Implementasi Mandatori B30, Perbaikan Ekosistem Ketenagakerjaan, Jaminan Produk Halal (JPH), Penelitian dan Pengembangan Industri Farmasi, serta Penguatan Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Selanjutnya, program yang menyasar perbaikan kebijakan kredit usaha rakyat (KUR), penerapan Kartu Pra Kerja, pengembangan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), dan program gasifikasi batubara.

Program prioritas juga menjangkau pada pengembangan Hortikultura berorientasi ekspor, kemitraan pertanian berbasis teknologi, percepatan elektronifikasi keuangan daerah, green refinery dan merumuskan omnibus law cipta kerja.

Baca Juga:
Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan seluruh program prioritas akan diselaraskan dengan agenda pemerintah yang tertuang dalam visi misi Presiden, RPJMN, dan nota keuangan. Dengan demikian, program prioritas mampu menjadi penyangga ekonomi untuk tetap tumbuh positif dalam lima tahun ke depan.

“Program prioritas harus bersifat strategis dan berdampak luas kepada masyarakat. Kemudian, menyerap banyak tenaga kerja, investasi skala besar, dan high-tech,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Selasa, 17 Desember 2024 | 10:00 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah

Senin, 16 Desember 2024 | 17:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Pagu Paket Stimulus Ekonomi 2025 Capai Rp28 Triliun, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru