PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Ekonomi Indonesia Diprediksi Kembali Tumbuh 5% pada Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 28 April 2021 | 12:00 WIB
Ekonomi Indonesia Diprediksi Kembali Tumbuh 5% pada Tahun Depan

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/4/2021). ADB memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini sebesar 4,5%. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Asian Development Bank (ADB) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,5% pada tahun ini seiring dengan berjalannya program vaksinasi Covid-19.

Direktur ADB untuk Indonesia Winfried Wicklein mengatakan aktivitas ekonomi sudah membaik meski belum sekuat sebelum pandemi Covid-19. ADB memperkirakan pertumbuhan ekonomi baru akan kembali mencapai 5% pada tahun depan.

"Dengan pulihnya perdagangan secara berkelanjutan, kebangkitan sektor manufaktur, dan anggaran pemulihan ekonomi nasional yang besar tahun ini, kami optimis Indonesia akan kembali ke jalur pertumbuhannya pada tahun depan," katanya, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Wicklein memperkirakan konsumsi rumah tangga akan meningkat pada tahun ini seiring dengan program vaksinasi dan makin banyak sektor perekonomian yang kembali beroperasi. Investasi juga diharapkan akan meningkat bersamaan dengan membaiknya prospek ekonomi.

Inflasi diperkirakan naik ke 2,4% tahun ini, sebelum naik lagi ke level 2,8% pada 2022. Angka inflasi itu masih berada dalam rentang target pemerintah dan Bank Indonesia mengingat depresiasi mata uang dan permintaan pangan yang lebih tinggi akan diimbangi sebagian oleh penurunan harga barang yang ditetapkan pemerintah.

Wicklein menambahkan masih ada beberapa risiko yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi global tahun ini seperti ancaman mutasi Covid-19, laju vaksinasi yang tak merata di dunia, serta pengetatan keuangan global yang tidak terduga sebelumnya.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Khusus Indonesia, pemulihan ekonomi dapat melambat bila terjadi lonjakan kasus Covid-19 selama Ramadan, keterlambatan dalam upaya vaksinasi, dan melemahnya penerimaan negara. Terdapat sejumlah rekomendasi dari ADB untuk Indonesia.

Rekomendasi tersebut antara lain memobilisasi sumber daya domestik dan memastikan pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan sehingga pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Lalu, mendorong pemulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang ramah lingkungan.

"Kekhawatiran mengenai utang yang berlebihan juga dapat diatasi dengan reformasi fiskal untuk memperluas basis pajak, meningkatkan administrasi dan kepatuhan pajak, serta menutup celah-celah perpajakan," ujar Wicklein. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi