PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Ekonomi Indonesia Diprediksi Kembali Tumbuh 5% pada Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 28 April 2021 | 12:00 WIB
Ekonomi Indonesia Diprediksi Kembali Tumbuh 5% pada Tahun Depan

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/4/2021). ADB memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini sebesar 4,5%. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Asian Development Bank (ADB) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,5% pada tahun ini seiring dengan berjalannya program vaksinasi Covid-19.

Direktur ADB untuk Indonesia Winfried Wicklein mengatakan aktivitas ekonomi sudah membaik meski belum sekuat sebelum pandemi Covid-19. ADB memperkirakan pertumbuhan ekonomi baru akan kembali mencapai 5% pada tahun depan.

"Dengan pulihnya perdagangan secara berkelanjutan, kebangkitan sektor manufaktur, dan anggaran pemulihan ekonomi nasional yang besar tahun ini, kami optimis Indonesia akan kembali ke jalur pertumbuhannya pada tahun depan," katanya, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Wicklein memperkirakan konsumsi rumah tangga akan meningkat pada tahun ini seiring dengan program vaksinasi dan makin banyak sektor perekonomian yang kembali beroperasi. Investasi juga diharapkan akan meningkat bersamaan dengan membaiknya prospek ekonomi.

Inflasi diperkirakan naik ke 2,4% tahun ini, sebelum naik lagi ke level 2,8% pada 2022. Angka inflasi itu masih berada dalam rentang target pemerintah dan Bank Indonesia mengingat depresiasi mata uang dan permintaan pangan yang lebih tinggi akan diimbangi sebagian oleh penurunan harga barang yang ditetapkan pemerintah.

Wicklein menambahkan masih ada beberapa risiko yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi global tahun ini seperti ancaman mutasi Covid-19, laju vaksinasi yang tak merata di dunia, serta pengetatan keuangan global yang tidak terduga sebelumnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Khusus Indonesia, pemulihan ekonomi dapat melambat bila terjadi lonjakan kasus Covid-19 selama Ramadan, keterlambatan dalam upaya vaksinasi, dan melemahnya penerimaan negara. Terdapat sejumlah rekomendasi dari ADB untuk Indonesia.

Rekomendasi tersebut antara lain memobilisasi sumber daya domestik dan memastikan pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan sehingga pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Lalu, mendorong pemulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang ramah lingkungan.

"Kekhawatiran mengenai utang yang berlebihan juga dapat diatasi dengan reformasi fiskal untuk memperluas basis pajak, meningkatkan administrasi dan kepatuhan pajak, serta menutup celah-celah perpajakan," ujar Wicklein. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?