EKONOMI DIGITAL

Ekonomi Digital Melesat, Banyak UMKM Perlu Masuk Marketplace dan Ritel

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 11:09 WIB
Ekonomi Digital Melesat, Banyak UMKM Perlu Masuk Marketplace dan Ritel

Perajin memotong bahan untuk pembuatan tas di Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (2/11/2022). Kerajinan tas rumahan yang dirintis pada tahun 2010 lalu itu saat ini sudah dipasarkan ke berbagai daerah seperti Surabaya, Kediri serta Kalimantan melalui pemasaran daring dengan harga Rp150 ribu hingga Rp350 ribu. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Masih banyak pelaku UMKM yang perlu masuk ke ekosistem ekonomi digital dan ritel modern. Dengan begitu, skala UMKM bisa lebih besar sehingga ketahanan ekonomi nasional terjaga. Perlu diingat, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia mencapai 60,5%.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri ditopang oleh UMKM. Menurutnya, kolaborasi yang lebih erat antara segitiga UMKM-marketplace-ritel modern akan ampuh mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Tanpa UMKM yang tumbuh, Indonesia sulit menjadi negara maju. Kuncinya itu di UMKM. Karenanya, UMKM harus difasilitasi agar dapat menjalin kerja sama dengan marketplace dan ritel modern," kata Zulkifli dalam Digital Economy Conference 2022, dikutip Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Perlunya keterlibatan ritel modern dan marketplace dalam pengembangan UMKM bukan tanpa alasan. Ritel modern dianggap memiliki jaringan logistik yang kuat sehingga bisa membantu UMKM mengakses bahan baku dan memasarkan produknya. Sementara itu, marketplace bisa membantu UMKM dalam menjangkau pasar yang lebih luas.

"Penggunaan platform digital di pasar rakyat mampu meningkatkan omzet pedagang hingga 3 kali lipat," kata mendag.

Zulkifli menyampaikan dalam 5 tahun terakhir (2017-2021), ekonomi digital di Indonesia menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Ekonomi digital Indonesia diprediksi akan mencapai akumulasi nilai pembelian (gross merchandise value/GMV) hingga US$77 miliar pada 2022, tumbuh 22% dalam setahun terakhir.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Selain itu, hingga tahun 2025 ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai US$130 miliar dan diperkirakan akan tumbuh 3 kali lipat, yakni dalam kisaran US$220 sampai dengan US$360 miliar pada 2030.

"Saat ini, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dari sisi perdagangan tercermin dari pertumbuhan niaga elektronik (e-commerce) yang signifikan. Ini seiring dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring," kata Zulkifli.

Sepanjang semester I/2022, transaksi e-commerce meningkat sebesar 22,1% dari tahun sebelumnya dengan nilai mencapai Rp227,8 triliun. Secara volume pun, transaksi e-commerce naik 39,9% dari tahun sebelumnya hingga 1,74 juta transaksi. Sementara transaksi uang elektronik juga mengalami kenaikan 40,6% dibandingkan dengan tahun lalu, dengan nilai Rp185,7 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra