PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Digital di Indonesia Diestimasi Tumbuh 8 Kali Lipat pada 2030

Dian Kurniati | Jumat, 11 Juni 2021 | 15:45 WIB
Ekonomi Digital di Indonesia Diestimasi Tumbuh 8 Kali Lipat pada 2030

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat konferensi video, Kamis (10/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memprediksi ekonomi digital Indonesia memiliki peluang besar untuk terus tumbuh hingga 8 kali lipat pada 2030.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan produk domestik bruto (PDB) dari sektor ekonomi digital pada 2020 tercatat baru Rp632 triliun. Angka itu diperkirakan akan melonjak menjadi Rp4.531 triliun dalam 9 tahun mendatang.

"Pertumbuhan ekonomi digital akan tumbuh 8 kali lipat dari Rp632 triliun menjadi Rp4.531 triliun," katanya, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Lutfi mengatakan perdagangan elektronik atau e-commerce akan menjadi kontributor terbesar dalam pertumbuhan PDB ekonomi digital. Menurut hitungannya, e-commerce akan berkontribusi hingga Rp1.900 triliun atau 34%.

Kemudian, ada sumbangan dari business-to-business (B2B) dengan besaran Rp763 triliun atau 13%, sedangkan health-tech Rp471,6 triliun atau 8%.

Selain itu, Lutfi juga memperkirakan PDB Indonesia akan tumbuh dari Rp15.400 triliun menjadi Rp24.000 triliun pada 2030. Menurutnya, Indonesia juga akan memiliki kontributor PDB terbesar di Asean yaitu mencapai 55%.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Namun demikian, ia menilai masih banyak potensi ekonomi digital yang perlu dikembangkan. Hal ini dikarenakan kontribusi ekonomi digital baru berkontribusi sekitar 4% terhadap PDB nasional pada 2020.

Pada sektor makanan dan minuman saja, nilainya mencapai Rp3.669 triliun. Namun yang dapat terlayani oleh e-commerce hanya 0,5% atau Rp18 triliun.

Menurut Lutfi, pemerintah akan melakukan sejumlah cara untuk mengoptimalkan potensi ekonomi digital di antaranya adalah memperbaiki infrastruktur telekomunikasi serta perlindungan konsumen digital.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Pemerintah juga berharap Indonesia mampu memanfaatkan perkembangan teknologi gelombang baru seperti teknologi 5G, internet of things, blockchain, artificial intelligence, hingga cloud computing untuk menunjang ekonomi digital.

"Termasuk juga tenaga kerja atau SDM yang berketerampilan khusus di bidang teknologi merupakan salah satu pilar dasar yang penting. Ekosistem inovasi pun penting untuk menghidupkan digital ekonomi tersebut," ujar Lutfi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember