YUNANI

Ekonomi Belum Sembuh, Dosis Insentif Pajak Ditambah Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 10:00 WIB
Ekonomi Belum Sembuh, Dosis Insentif Pajak Ditambah Tahun Depan

Ilustrasi. 

ATHENA, DDTCNews - Pemerintah Yunani akan menggelontorkan beragam insentif pajak untuk memacu pertumbuhan ekonomi pada 2022.

Perdana Menteri (PM) Kyriakos Mitsotakis mengatakan kebijakan pajak pada tahun depan tetap memberikan ruang insentif yang luas. Berbagai jenis insentif pajak berlaku pada semua sektor ekonomi yang berperan dalam pemulihan ekonomi.

"Langkah baru yang akan dilakukan pemerintah antara lain pemotongan PPh dan PPN untuk sektor pariwisata dan rekreasi, pajak properti, dan penghapusan pajak untuk tunjangan orang tua," katanya dikutip pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

PM Mitsotakis menuturkan tarif PPh bagi usaha kecil dan menengah akan direlaksasi pada tahun depan. Bisnis UKM dengan tenaga kerja hingga 250 orang akan diberi tarif PPh badan lebih rendah, dari 22% menjadi 15,5%.

Diskon pajak tersebut berlaku selama 3 tahun. Kemenkeu Yunani akan merilis rincian kebijakan pemotongan tarif PPh badan UKM yang mulai berlaku efektif pada 2022.

Selanjutnya, per 1 Januari 2022 pemerintah menghapus pajak atas tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya yang sudah berkeluarga. Jenis tunjangan yang bebas pajak antara lain tunjangan hamil dan cuti orang tua. Pajak warisan juga ikut direlaksasi pada tahun depan.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

"Sumbangan dari orang tua dengan nilai hingga €800.000 dibebaskan dari pengenaan pajak," ungkap PM Mitsotakis.

Dia juga menjanjikan untuk mereformasi rezim pajak properti di Yunani. Agenda tersebut akan membuat tagihan pajak properti warga akan berkurang pada 2022. Beban pajak akan dibuat proporsional berdasarkan harga riil real estate.

Selain itu, tarif PPh badan akan turun dari 24% menjadi 22% pada tahun fiskal 2022. Kebijakan diskon tarif PPN juga akan diperluas mulai tahun depan. Sebelumnya pemerintah sudah memperpanjang diskon tarif PPN yang semula berakhir pada Juni 2021 menjadi Juni 2022.

"Tarif khusus PPN sebesar 13% akan diperluas pada pemilik kafe, bisnis akomodasi, transportasi, pariwisata, bioskop, pusat kebugaran, dan sekolah dansa," terangnya seperti dilansir Tax Notes International. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?