PAJAK SEKTOR INDUSTRI

Ekonom: Penerimaan Pajak Shortfall Karena Industri Melemah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Maret 2018 | 13:56 WIB
Ekonom: Penerimaan Pajak Shortfall Karena Industri Melemah

JAKARTA, DDTCNews – Tugas berat diemban Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memenuhi target peneriman sebesar Rp1.424,7 triliun tahun ini. Ditambah lagi kondisi industri yang menjadi penopang penerimaan tidak cukup menggembirakan pada awal tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat ekonomi Faisal Basri saat rilis kajian Institute for Development of Economics and Finance terkait produktivitas utang, Rabu (21/3). Hal ini berkaca pada data Badan Pusat Statistik (BPS) di mana terjadi defisit perdagangan di awal tahun 2018.

Seperti yang diketahui, setoran pajak badan di Indonesia mendominasi penerimaan pajak jika dibandingkan setoran orang pribadi. Oleh karena itu, problematika di sektor industri akan punya pengaruh signifikan pada penerimaan pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Pertanyaannya kenapa setoran pajak tidak naik naik? Karena industrinya melemah terus. Bisa dilihat ekspor industri turun. Banyak masalah datangnya dari luar dunia industri," katanya.

Salah satu yang krusial adalah ketidakpastian dalam hal regulasi. Hal ini yang kemudian membuat pelaku usaha terkesan wait and see dalam melakukan ekspansi usaha.

"Ketidakpastian di mana kebijakan dapat berubah drastis dari sebelumnya. Contoh larangan ekspor mineral konsentrat dan harus bangun smelter di dalam negeri. Kemudian sekarang diperbolehkan ekspor, sudah bangun pabrik smelter kemudian kebijakan berubah lagi," paparnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Padahal menurutnya, pengusaha sebagai wajib pajak badan punya peranan penting bagi penerimaan negara. Pasalanya, penerimaan pajak masih bergantung pada setoran wajib pajak badan.

"Untuk meningkatkan basis pajak, industri dimajukan karena 1% kenaikan industri terhadap PBD bisa meningkatkan 1,5% sumbangan industri terhadap penerimaan pajak," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra