BERITA PAJAK HARI INI

Efektifkan Pemeriksaan, DJP Perlu Aturan Baku di Luar SE-15/2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 September 2018 | 09:15 WIB
Efektifkan Pemeriksaan, DJP Perlu Aturan Baku di Luar SE-15/2018

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (4/9), kabar datang dari Ditjen Pajak yang menilai pelaksanaan Surat Edaran (SE) nomor 15/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak masih perlu regulasi yang lebih baku untuk memastikan efektivitasnya.

Kabar lainnya masih dari Ditjen Pajak yang menilai minat wisatawan mancanegara (wisman) dalam menggunakan pengembalian pajak pertambahan nilai (value added tax/VAT refund) masih minim dan tampak tidak dimanfaatkan secara maksimal.

Selain itu, kabar mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga menghiasi media massa pagi ini. Kabarnya realisasi penerimaan PNBP Migas mencapai Rp83,8 triliun hingga Agustus 2018 atau 104% dari target yang dipatok dalam APBN 2018.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Berikut ringkasannya:

  • Aturan Baru Perlu Dibuat Untuk Pemeriksaan:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan SE 15/2018 merupakan kebijakan yang sifatnya untuk internal, karena memberikan arahan kepada jajaran otoritas pajak. Karenanya SE tersebut tidak memiliki pengaruh kuat bagi wajib pajak, sehingga aturan yang terkandung di dalamnya dikhawatirkan tidak bisa diterapkan secara optimal. Substansi SE 15/2018 tidak terkait dengan wajib pajak secara langsung, hanya saja aturan ini dianggap sejalan dengan ketentuan di atasnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.

  • VAT Refund Kurang Diminati:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan hanya sedikit yang memanfaatkan VAT refund. Tapi secara keseluruhan jumlah pemohonnya telah mengalami kenaikan sebanya 231 pemohon, dari 874 pemohon menjadi 1.105 pemohon. Sedangkan di Bandara Ngurah Rai mengalami peningkatan 301 pemohon, dari 2.332 pemohon menjadi 2.633 pemohon.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • PNBP Migas Dominasi Penerimaan:

Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu Mariatul Aini menyatakan kinerja PNBP migas merupakan implikasi dari naiknya harga minyak yang terjaga di atas asumsi APBN. Total PNBP per Agustus tercatat Rp239,6 triliun atau 87,1% dari target yang ditentukan senilai Rp257 triliun. Menurutnya realisasi ini lebih baik dibanding periode sama tahun 2017 yang hanya mencapai Rp192,8 triliun atau 74% dari target. Kontribusi tertinggi masih dari PNBP migas yang mencapai Rp83,8 triliun atau 104% dari target.

  • Kebutuhan Industri Jadi Pertimbangan Kajian PPh Impor:

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai kajian mengenai penerapan pajak penghasilan (PPh) impor dan penegasan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) merupakan langkah pemerintah guna memperkuat industri dalam negeri. Menurutnya kajian PPh impor 22 yang dilakukan oleh Kemenkeu mempertimbangkan kebutuhan industri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai