KEBIJAKAN FISKAL

Efek Virus Corona, Pemerintah Siap Lipat Gandakan DAK Fisik Pariwisata

Dian Kurniati | Jumat, 06 Maret 2020 | 07:30 WIB
Efek Virus Corona, Pemerintah Siap Lipat Gandakan DAK Fisik Pariwisata

Dirjen Perimbangan Keuangan sekaligus Ketua Umum KAUNSOED Astera Primanto Bhakti saat menjadi moderator.dalam diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020) malam.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah segera menentukan daerah yang berhak menerima tambahan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pariwisata sebagai respons terkait dampak virus Corona.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah siap menambah DAK fisik pariwisata menjadi Rp147,7 miliar dari yang semula Rp50,79 miliar pada tahun ini. Namun, kriteria daerah penerima dan nominal realokasi DAK fisik pariwisata ini masih dimatangkan.

"Nanti dilihat karena kita akan bicara dengan Kemenpar kira-kira mana yang mau didorong lagi dengan memperhatikan dinamika yang ada sekarang," katanya saat ditemui usai acara diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020) malam.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Astera mengatakan ada tambahan dana Rp96,8 miliar untuk daerah yang membutuhkan stimulus ekstra di sektor pariwisata. Dia berharap realokasi anggaran itu mampu mempercepat pemulihan sepuluh destinasi wisata di Indonesia yang sedang sepi karena wabah virus Corona.

Menurutnya, realokasi anggaran itu akan dilakukan setelah dana induk Rp50,79 miliar habis dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Di saat yang bersamaan, pemerintah juga akan terus memantau dampak virus Corona terhadap pariwisata di Indonesia.

Pada akhir Februari, pemerintah telah mengumumkan paket stimulus senilai Rp10,3 triliun untuk menangkal dampak virus Corona terhadap perekonomian, terutama sektor pariwisata. Salah satu isinya yakni realokasi DAK fisik. Tambahan anggaran itu sifatnya bisa diubah menjadi hibah pemerintah pusat kepada daerah.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk maskapai penerbangan senilai Rp443,39 miliar agar memberikan diskon kepada wisatawan domestik. Selain itu, ada pula anggaran Rp298,5 miliar untuk insentif maskapai dan biro perjalanan yang melayani wisatawan asing, meski rencana insentif ini ditunda untuk sementara waktu.

Sekadar informasi, acara diskusi ini dihadiri Dirjen Pajak Suryo Utomo, Managing Partner DDTC Darussalam, serta Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember Adhitya Wardhono. Astera yang juga menjabat sebagai Ketua Umum KAUNSOED hadir sebagai moderator. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?