UNI EMIRAT ARAB

Efek Penerapan PPN & Cukai, Laba Bersih Perusahaan Ini Anjlok 54%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 13:45 WIB
Efek Penerapan PPN & Cukai, Laba Bersih Perusahaan Ini Anjlok 54%

Ilustrasi. (foto: pepsidrc)

DUBAI, DDTCNews – Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan cukai pada perusahaan minuman bersoda hingga 60% dari total penghasilan bersih menyebabkan harga di tingkat konsumen makin tinggi. Hal ini membuat performa penjualan memburuk.

Dalam sebuah pernyataan, Dubai Refreshment Company (DRC) mengatakan perusahaan dipaksa untuk mengenakan pajak kepada konsumen. Hal ini terjadi pada saat minuman berpemanis nonkarbonasi lainnya tidak dikenakan cukai sehingga tidak berdampak pada kenaikan harga.

“Kenaikan harga pada produk-produk perusahaan dikombinasikan dengan keuntungan pajak yang menguntungkan untuk minuman manis nonkarbonasi. Ini menempatkan produk-produk DRC pada kerugian kompetitif yang menghasilkan pengurangan signifikan dalam penjualan dan laba,” ungkapnya, seperti dikutip pada Kamis (14/3/2019).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Akibat penerapan pajak tersebut, laba bersih DRC tercatat turun 54% senilai AED42,3 juta (Rp164,27 miliar) pada 2018. Sementara itu, pendapatan keseluruhan DRC tercatat sekitar AED646 juta (Rp2,5 triliun) pada 2018 atau turun 26% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Situasi ini sangat sulit dalam beberapa bulan pertama setelah penerapan pajak, tapi melalui kombinasi peningkatan penjualan dan inisiatif pengurangan biaya, perusahaan telah dapat menstabilkan situasi dan kembali ke profitabilitas yang wajar,” jelasnya.

Kendati mengalami penurunan laba, DRC tetap berupaya untuk menstabilkan keuntugannya hingga berhasil mengakhiri 2018 secara signifikan lebih baik dibandingkan dengan prediksi awal pada Januari 2018.

Sebagai informasi, DRC mendistribusikan produk-produk air berkarbonasi, non karbonasi dan air kemasan. Beberapa merek di bawah portofolio DRC termasuk Pepsi, Dieet Pepsi, 7-up, Diet 7-Up, Mountain Dew, Miranda, Shani dan Aquafina. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini