UNI EMIRAT ARAB

Efek Penerapan PPN & Cukai, Laba Bersih Perusahaan Ini Anjlok 54%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 13:45 WIB
Efek Penerapan PPN & Cukai, Laba Bersih Perusahaan Ini Anjlok 54%

Ilustrasi. (foto: pepsidrc)

DUBAI, DDTCNews – Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan cukai pada perusahaan minuman bersoda hingga 60% dari total penghasilan bersih menyebabkan harga di tingkat konsumen makin tinggi. Hal ini membuat performa penjualan memburuk.

Dalam sebuah pernyataan, Dubai Refreshment Company (DRC) mengatakan perusahaan dipaksa untuk mengenakan pajak kepada konsumen. Hal ini terjadi pada saat minuman berpemanis nonkarbonasi lainnya tidak dikenakan cukai sehingga tidak berdampak pada kenaikan harga.

“Kenaikan harga pada produk-produk perusahaan dikombinasikan dengan keuntungan pajak yang menguntungkan untuk minuman manis nonkarbonasi. Ini menempatkan produk-produk DRC pada kerugian kompetitif yang menghasilkan pengurangan signifikan dalam penjualan dan laba,” ungkapnya, seperti dikutip pada Kamis (14/3/2019).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Akibat penerapan pajak tersebut, laba bersih DRC tercatat turun 54% senilai AED42,3 juta (Rp164,27 miliar) pada 2018. Sementara itu, pendapatan keseluruhan DRC tercatat sekitar AED646 juta (Rp2,5 triliun) pada 2018 atau turun 26% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Situasi ini sangat sulit dalam beberapa bulan pertama setelah penerapan pajak, tapi melalui kombinasi peningkatan penjualan dan inisiatif pengurangan biaya, perusahaan telah dapat menstabilkan situasi dan kembali ke profitabilitas yang wajar,” jelasnya.

Kendati mengalami penurunan laba, DRC tetap berupaya untuk menstabilkan keuntugannya hingga berhasil mengakhiri 2018 secara signifikan lebih baik dibandingkan dengan prediksi awal pada Januari 2018.

Sebagai informasi, DRC mendistribusikan produk-produk air berkarbonasi, non karbonasi dan air kemasan. Beberapa merek di bawah portofolio DRC termasuk Pepsi, Dieet Pepsi, 7-up, Diet 7-Up, Mountain Dew, Miranda, Shani dan Aquafina. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN