AMERIKA SERIKAT

Efek Pandemi Masih Terasa, Negara Ini Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Maret 2022 | 11:00 WIB
Efek Pandemi Masih Terasa, Negara Ini Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi

Ilustrasi.

MISSISSIPPI, DDTCNews - Parlemen dan senat Negara Bagian Mississippi, Amerika Serikat mendorong rancangan kebijakan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh). Kebijakan ini bakal dibahas pada akhir bulan ini.

Adapun senat Mississippi telah mengajukan rancangan kebijakan untuk memangkas salah satu lapisan tarif PPh orang pribadi dari 5% menjadi 4,6%.

“Adalah hal yang baik untuk membiarkan warga menyimpan lebih banyak uang hasil jerih payah mereka,” kata Juru Bicara Parlemen Mississippi Philip Gunn dilansir usnews.com, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Sejalan dengan parlemen, Ketua Komite Keuangan Senat Mississippi Josh Harkins mengatakan rencana kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah dampak pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Rencana senat terkait insentif PPh tersebut juga mencakup potongan pajak penghasilan satu kali sebesar US$100 hingga US$1.000 atau setara Rp1,43juta-Rp14,3 juta.

Harkins mengatakan skema yang diajukan senat berdasarkan prinsip bahwa 'makin besar pendapatan wajib pajak, lebih banyak potongan PPh yang didapat'.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Namun, dia menyampaikan beberapa pihak menilai bahwa negara bagian akan terbebani apabila insentif tersebut diberikan. Hal ini mengingat kebutuhan belanja pendidikan dan kesehatan yang sedang meningkat.

Sebagai informasi, kontribusi penerimaan PPh di Mississippi mencapai 34% dari pendapatan negara.

Di sisi lain, DPR dan senat Mississippi juga mengajukan insentif berupa penangguhan pajak BBM selama 6 bulan. Tujuannya untuk memberikan stimulus di tengah kenaikan harga minyak dan gas (migas) global. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan