SE-03/2020

Efek Covid-19, Pengajuan Banding Pajak Secara Langsung Ditangguhkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 19:01 WIB
Efek Covid-19, Pengajuan Banding Pajak Secara Langsung Ditangguhkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah hari dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di lingkungan Pengadilan Pajak akan dihitung sebagai masa penangguhan pengajuan banding secara langsung.

Hal ini diamanatkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020. Masa pencegahan penyebaran Covid-19 tidak masuk dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding sesuai pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No.14/2020 (3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding).

Oleh karena itu, SE-03/PP/2020 mengatur jika batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 maka batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

“Batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran Covid-19,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran tersebut juga diberikan beberapa contoh kasus. Seperti diketahui, Pengadilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 atau 36 hari. Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak Sampai 21 April’.

Contohnya, jika batas terakhir pengajuan banding adalah 17 Maret 2020 maka batas terakhir pengiriman surat banding tertangguh selama 36 hari menjadi 22 April 2020.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Selanjutnya, jika Jika batas terakhir pengajuan banding adalah 1 April 2020 maka batas terakhir pengiriman surat banding tertangguh selama 36 hari menjadi 7 Mei 2020.

Penghitungan yang sama juga berlaku jika batas terakhir pengajuan banding adalah 21 April 2020 maka batas terakhir pengiriman surat banding tertangguh selama 36 hari menjadi 27 Mei 2020.

Sementara itu, jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan melalui pos sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada ketentuan UU No.14/2002.

Ketentuan penangguhan pengajuan banding secara langsung ini berbeda dengan ketentuan penangguhan gugatan secara langsung. Pengajuan gugatan secara langsung tertangguh paling lama selama 14 hari, terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19. Simak artikel ‘Pengajuan Gugatan Secara Langsung di Pengadilan Pajak Ditangguhkan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?