MAKASSAR

Efek Corona, Setoran Pajak Kendaraan Bermotor Hilang Rp3 Miliar/Hari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 15:43 WIB
Efek Corona, Setoran Pajak Kendaraan Bermotor Hilang Rp3 Miliar/Hari

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews—Imbas dari merebaknya virus Corona atau Covid-10, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mencatat realisasi penerimaan pajak daerah, terutama pajak kendaraan bermotor menurun signifikan.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Darmayanti Mansyur mengatakan jebloknya pajak kendaraan bermotor (PKB) membuat target pendapatan asli daerah sulit terkejar.

"Ini yang kita khawatirkan tidak akan capai target. Penurunannya terasa sekali," katanya dikutip Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Secara umum, lanjut Darmayanti, setoran pajak daerah di Sulsel menurun sebesar 30%-40% sampai dengan saat ini. Pajak kendaraan bermotor menjadi jenis pajak yang paling terdampak penyebaran Covid-19.

Sebelum pandemi menghadang, setoran PKB setiap harinya di wilayah Sulsel berkisar di angka Rp5 miliar. Kini, realisasi setoran hanya berkisar di angka Rp2 miliar per hari seiring dengan merebaknya Corona.

Banyak faktor yang menyebabkan tergerusnya penerimaan PKB di Sulsel, mulai dari geliat ekonomi yang melambat hingga pelayanan dan mobilisasi masyarakat dibatasi, sehingga memengaruhi kinerja penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, tak sedikit warga masih membayar pajak secara konvensional melalui teller atau via Samsat. Padahal, Pemprov sudah menyediakan saluran elektronik untuk mekanisme pembayaran pajak daerah tingkat provinsi.

“Sebenarnya penurunan ini tidak hanya karena faktor ekonomi tapi memang faktor sosial distancing. Orang dilarang keluar, disamping pelayanan juga dibatasi,” ujar Darmayanti dilansir dari Berita Kota Makassar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN