MAKASSAR

Efek Corona, Setoran Pajak Kendaraan Bermotor Hilang Rp3 Miliar/Hari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 15:43 WIB
Efek Corona, Setoran Pajak Kendaraan Bermotor Hilang Rp3 Miliar/Hari

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews—Imbas dari merebaknya virus Corona atau Covid-10, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mencatat realisasi penerimaan pajak daerah, terutama pajak kendaraan bermotor menurun signifikan.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Darmayanti Mansyur mengatakan jebloknya pajak kendaraan bermotor (PKB) membuat target pendapatan asli daerah sulit terkejar.

"Ini yang kita khawatirkan tidak akan capai target. Penurunannya terasa sekali," katanya dikutip Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Secara umum, lanjut Darmayanti, setoran pajak daerah di Sulsel menurun sebesar 30%-40% sampai dengan saat ini. Pajak kendaraan bermotor menjadi jenis pajak yang paling terdampak penyebaran Covid-19.

Sebelum pandemi menghadang, setoran PKB setiap harinya di wilayah Sulsel berkisar di angka Rp5 miliar. Kini, realisasi setoran hanya berkisar di angka Rp2 miliar per hari seiring dengan merebaknya Corona.

Banyak faktor yang menyebabkan tergerusnya penerimaan PKB di Sulsel, mulai dari geliat ekonomi yang melambat hingga pelayanan dan mobilisasi masyarakat dibatasi, sehingga memengaruhi kinerja penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selain itu, tak sedikit warga masih membayar pajak secara konvensional melalui teller atau via Samsat. Padahal, Pemprov sudah menyediakan saluran elektronik untuk mekanisme pembayaran pajak daerah tingkat provinsi.

“Sebenarnya penurunan ini tidak hanya karena faktor ekonomi tapi memang faktor sosial distancing. Orang dilarang keluar, disamping pelayanan juga dibatasi,” ujar Darmayanti dilansir dari Berita Kota Makassar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan