KANWIL DJP KALTIMTARA

Edukasi WP Soal Pemeriksaan Pajak, DJP: Bukan Hal yang Perlu Ditakuti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 12:30 WIB
Edukasi WP Soal Pemeriksaan Pajak, DJP: Bukan Hal yang Perlu Ditakuti

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mengadakan kegiatan edukasi perpajakan mengenai pemeriksaan pajak melalui media radio pada 9 November 2022.

Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain.

“Yang melaksanakan proses pemeriksaan adalah pemeriksaan pajak yang telah memenuhi persyaratan khusus. Sehingga tidak sembarang orang bisa melakukan pemeriksaan,” kata pemeriksa pajak dari Kanwil DJP Kaltimtara Agus Santosa dikutip dari situs web DJP, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan wajib pajak diperiksa. Salah satunya ketika wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atau wajib pajak tersebut akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Sementara itu, penyuluh pajak dari Kanwil DJP Kaltimtara Marlyn Pricillia Laluyan menambahkan bahasan mengenai kewajiban dan hak wajib pajak ketika dalam proses pemeriksaan juga turut dijelaskan dalam kegiatan tersebut.

“Pemeriksaan pajak bukanlah suatu proses yang harus ditakuti atau menjadi momok,” tuturnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Marlyn menegaskan tidak semua wajib pajak akan dilakukan pemeriksaan. Sebab, terdapat sejumlah hal yang dipertimbangkan DJP seperti analisa resiko, skala prioritas, serta pertimbangan-pertimbangan lainnya.

“Proses pemeriksaan ini hal yang lumrah dalam sistem perpajakan self assessment sebagai langkah untuk pengujian kepatuhan wajib pajak. Jadi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tidak perlu khawatir,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar