KANWIL DJP KALTIMTARA

Edukasi WP Soal Pemeriksaan Pajak, DJP: Bukan Hal yang Perlu Ditakuti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 12:30 WIB
Edukasi WP Soal Pemeriksaan Pajak, DJP: Bukan Hal yang Perlu Ditakuti

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mengadakan kegiatan edukasi perpajakan mengenai pemeriksaan pajak melalui media radio pada 9 November 2022.

Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain.

“Yang melaksanakan proses pemeriksaan adalah pemeriksaan pajak yang telah memenuhi persyaratan khusus. Sehingga tidak sembarang orang bisa melakukan pemeriksaan,” kata pemeriksa pajak dari Kanwil DJP Kaltimtara Agus Santosa dikutip dari situs web DJP, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan wajib pajak diperiksa. Salah satunya ketika wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atau wajib pajak tersebut akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Sementara itu, penyuluh pajak dari Kanwil DJP Kaltimtara Marlyn Pricillia Laluyan menambahkan bahasan mengenai kewajiban dan hak wajib pajak ketika dalam proses pemeriksaan juga turut dijelaskan dalam kegiatan tersebut.

“Pemeriksaan pajak bukanlah suatu proses yang harus ditakuti atau menjadi momok,” tuturnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Marlyn menegaskan tidak semua wajib pajak akan dilakukan pemeriksaan. Sebab, terdapat sejumlah hal yang dipertimbangkan DJP seperti analisa resiko, skala prioritas, serta pertimbangan-pertimbangan lainnya.

“Proses pemeriksaan ini hal yang lumrah dalam sistem perpajakan self assessment sebagai langkah untuk pengujian kepatuhan wajib pajak. Jadi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tidak perlu khawatir,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP