Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat memberikan edukasi kepada wajib pajak pribadi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan, termasuk menyangkut jenis-jenis formulir SPT.
AR dari KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Purwanti mengatakan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang dipakai oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta serta kewajiban.
“Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini merupakan proses yang dimulai dari mendaftar, mencatat, menghitung, membayar dan melaporkan SPT,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (4/1/2023).
Dwi menjelaskan terdapat 3 jenis formulir yang dapat dipakai oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu formulir 1770SS untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto dalam satu tahun kurang dari Rp60 juta dan hanya dari satu pemberi kerja.
Kemudian, formulir 1770S untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto dalam satu tahun lebih dari Rp60 juta dan hanya dari satu pemberi kerja.
Terakhir, formulir 1770 untuk wajib pajak yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, dan juga wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final.
Selain itu, lanjut Dwi, DJP berharap SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online oleh wajib pajak. Untuk melaporkan SPT secara online, wajib pajak harus terlebih dahulu mengaktifkan nomor EFIN, kemudian membuat akun DJP Online.
“Pelaporan SPT Tahunan online bisa dilakukan di mana saja tidak perlu ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah masuk ke dalam website DJP online tinggal melaporkan dengan metode e-filing/e-form. Kemudian tinggal ikuti petunjuk yang ada,” jelasnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.