KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Edukasi WP, DJP Uraikan Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:30 WIB
Edukasi WP, DJP Uraikan Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat memberikan edukasi kepada wajib pajak pribadi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan, termasuk menyangkut jenis-jenis formulir SPT.

AR dari KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Purwanti mengatakan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang dipakai oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta serta kewajiban.

“Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini merupakan proses yang dimulai dari mendaftar, mencatat, menghitung, membayar dan melaporkan SPT,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dwi menjelaskan terdapat 3 jenis formulir yang dapat dipakai oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu formulir 1770SS untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto dalam satu tahun kurang dari Rp60 juta dan hanya dari satu pemberi kerja.

Kemudian, formulir 1770S untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto dalam satu tahun lebih dari Rp60 juta dan hanya dari satu pemberi kerja.

Terakhir, formulir 1770 untuk wajib pajak yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, dan juga wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Selain itu, lanjut Dwi, DJP berharap SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online oleh wajib pajak. Untuk melaporkan SPT secara online, wajib pajak harus terlebih dahulu mengaktifkan nomor EFIN, kemudian membuat akun DJP Online.

“Pelaporan SPT Tahunan online bisa dilakukan di mana saja tidak perlu ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah masuk ke dalam website DJP online tinggal melaporkan dengan metode e-filing/e-form. Kemudian tinggal ikuti petunjuk yang ada,” jelasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan