KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Edukasi WP, DJP Uraikan Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:30 WIB
Edukasi WP, DJP Uraikan Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat memberikan edukasi kepada wajib pajak pribadi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan, termasuk menyangkut jenis-jenis formulir SPT.

AR dari KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Purwanti mengatakan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang dipakai oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta serta kewajiban.

“Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini merupakan proses yang dimulai dari mendaftar, mencatat, menghitung, membayar dan melaporkan SPT,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dwi menjelaskan terdapat 3 jenis formulir yang dapat dipakai oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu formulir 1770SS untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto dalam satu tahun kurang dari Rp60 juta dan hanya dari satu pemberi kerja.

Kemudian, formulir 1770S untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto dalam satu tahun lebih dari Rp60 juta dan hanya dari satu pemberi kerja.

Terakhir, formulir 1770 untuk wajib pajak yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, dan juga wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain itu, lanjut Dwi, DJP berharap SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online oleh wajib pajak. Untuk melaporkan SPT secara online, wajib pajak harus terlebih dahulu mengaktifkan nomor EFIN, kemudian membuat akun DJP Online.

“Pelaporan SPT Tahunan online bisa dilakukan di mana saja tidak perlu ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah masuk ke dalam website DJP online tinggal melaporkan dengan metode e-filing/e-form. Kemudian tinggal ikuti petunjuk yang ada,” jelasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?