SOSIALISASI PAJAK

Edukasi Soal Pajak, Ditjen Pajak Undang 300 Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 11:15 WIB
Edukasi Soal Pajak, Ditjen Pajak Undang 300 Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan I mengumpulkan sekitar 300 wajib pajak untuk mengedukasi peran pajak terhadap negara. Pada kesempatan kali ini, Ditjen Pajak pun berupaya menggugah wajib pajak agar membayar pajak sesuai dengan nilai pajak dan tepat waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tindakan persuasif diterapkan kepada wajib pajak supaya bisa membantu otoritas pajak mengejar target yang telah ditetapkan. Sekaligus, meningkatkan tax ratio mencapai 16% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Kesempatan kali ini menjadi momentum yang bagus antara kami dengan wajib pajak. Ada tantangan mengenai tax ratio kita yang masih 10,3%, maka dari itu harus ada sinergi untuk bisa mencapai 16%. Sebenarnya ini tantangan yang berlaku baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/7).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, Menteri Keuangan ingin meningkatkan tax ratio menjadi sebesar 16%, sehingga otoritas pajak dituntut harus bisa mencapainya melalui berbagai upaya. Mengingat, tax ratio Indonesia yang hanya berkisar 10% terhadap PDB tersebut dianggap masih sangat rendah jika dibandigkan dengan negara lain.

Pemerintah juga telah ikut serta dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak khususnya dari wajib pajak bandel yang sengaja menyimpan hartanya di luar negeri untuk menghindari pengenaan pajak di Indonesia.

Di samping mengejar tax ratio, Ditjen Pajak pun melakukan upaya tambahan atau extra effort yang bisa mendorong penerimaan pajak. Extra effort tersebut meliputi pemeriksaan, penagihan, penyanderaan atau gijzeling, hingga ekstensifikasi yang akan dilakukan ke depannya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Langkah penagihan itu diterapkan kepada wajib pajak yang kurang patuh terhadap peraturan, bahkan langkah terakhir yang harus dilakukan yaitu penyanderaan. Sanksi penyanderaan tersebut berlaku dua kali selama 6 bulan dengan memberikan kesempatan wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak dan terlepas dari masa kurungan yang lebih lama.

Selain itu, Hestu pun mengapresiasi wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak, karena hal itu bisa meningkatkan kepatuhan serta penerimaan negara dari sektor pajak. "Kami mengapresiasi wajib pajak yang sudah berkontribusi dalam program tax amnesty, respon wajib pajak sangat luar biasa pada saat itu," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?