SOSIALISASI PAJAK

Edukasi Soal Pajak, Ditjen Pajak Undang 300 Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 11:15 WIB
Edukasi Soal Pajak, Ditjen Pajak Undang 300 Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan I mengumpulkan sekitar 300 wajib pajak untuk mengedukasi peran pajak terhadap negara. Pada kesempatan kali ini, Ditjen Pajak pun berupaya menggugah wajib pajak agar membayar pajak sesuai dengan nilai pajak dan tepat waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tindakan persuasif diterapkan kepada wajib pajak supaya bisa membantu otoritas pajak mengejar target yang telah ditetapkan. Sekaligus, meningkatkan tax ratio mencapai 16% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Kesempatan kali ini menjadi momentum yang bagus antara kami dengan wajib pajak. Ada tantangan mengenai tax ratio kita yang masih 10,3%, maka dari itu harus ada sinergi untuk bisa mencapai 16%. Sebenarnya ini tantangan yang berlaku baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/7).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Sebelumnya, Menteri Keuangan ingin meningkatkan tax ratio menjadi sebesar 16%, sehingga otoritas pajak dituntut harus bisa mencapainya melalui berbagai upaya. Mengingat, tax ratio Indonesia yang hanya berkisar 10% terhadap PDB tersebut dianggap masih sangat rendah jika dibandigkan dengan negara lain.

Pemerintah juga telah ikut serta dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak khususnya dari wajib pajak bandel yang sengaja menyimpan hartanya di luar negeri untuk menghindari pengenaan pajak di Indonesia.

Di samping mengejar tax ratio, Ditjen Pajak pun melakukan upaya tambahan atau extra effort yang bisa mendorong penerimaan pajak. Extra effort tersebut meliputi pemeriksaan, penagihan, penyanderaan atau gijzeling, hingga ekstensifikasi yang akan dilakukan ke depannya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Langkah penagihan itu diterapkan kepada wajib pajak yang kurang patuh terhadap peraturan, bahkan langkah terakhir yang harus dilakukan yaitu penyanderaan. Sanksi penyanderaan tersebut berlaku dua kali selama 6 bulan dengan memberikan kesempatan wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak dan terlepas dari masa kurungan yang lebih lama.

Selain itu, Hestu pun mengapresiasi wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak, karena hal itu bisa meningkatkan kepatuhan serta penerimaan negara dari sektor pajak. "Kami mengapresiasi wajib pajak yang sudah berkontribusi dalam program tax amnesty, respon wajib pajak sangat luar biasa pada saat itu," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi