JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan I mengumpulkan sekitar 300 wajib pajak untuk mengedukasi peran pajak terhadap negara. Pada kesempatan kali ini, Ditjen Pajak pun berupaya menggugah wajib pajak agar membayar pajak sesuai dengan nilai pajak dan tepat waktu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tindakan persuasif diterapkan kepada wajib pajak supaya bisa membantu otoritas pajak mengejar target yang telah ditetapkan. Sekaligus, meningkatkan tax ratio mencapai 16% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kesempatan kali ini menjadi momentum yang bagus antara kami dengan wajib pajak. Ada tantangan mengenai tax ratio kita yang masih 10,3%, maka dari itu harus ada sinergi untuk bisa mencapai 16%. Sebenarnya ini tantangan yang berlaku baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/7).
Sebelumnya, Menteri Keuangan ingin meningkatkan tax ratio menjadi sebesar 16%, sehingga otoritas pajak dituntut harus bisa mencapainya melalui berbagai upaya. Mengingat, tax ratio Indonesia yang hanya berkisar 10% terhadap PDB tersebut dianggap masih sangat rendah jika dibandigkan dengan negara lain.
Pemerintah juga telah ikut serta dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak khususnya dari wajib pajak bandel yang sengaja menyimpan hartanya di luar negeri untuk menghindari pengenaan pajak di Indonesia.
Di samping mengejar tax ratio, Ditjen Pajak pun melakukan upaya tambahan atau extra effort yang bisa mendorong penerimaan pajak. Extra effort tersebut meliputi pemeriksaan, penagihan, penyanderaan atau gijzeling, hingga ekstensifikasi yang akan dilakukan ke depannya.
Langkah penagihan itu diterapkan kepada wajib pajak yang kurang patuh terhadap peraturan, bahkan langkah terakhir yang harus dilakukan yaitu penyanderaan. Sanksi penyanderaan tersebut berlaku dua kali selama 6 bulan dengan memberikan kesempatan wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak dan terlepas dari masa kurungan yang lebih lama.
Selain itu, Hestu pun mengapresiasi wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak, karena hal itu bisa meningkatkan kepatuhan serta penerimaan negara dari sektor pajak. "Kami mengapresiasi wajib pajak yang sudah berkontribusi dalam program tax amnesty, respon wajib pajak sangat luar biasa pada saat itu," tuturnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.